Jakarta, TERITORIAL.COM – Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas bersama atau joint task force untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mengungkap pelaku pembakaran sekaligus menghentikan kabut asap lintas batas yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, yang akrab disapa Tata, dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat memperkuat koordinasi penanganan karhutla melalui pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas negara. Kerja sama tersebut juga membuka peluang pemulihan aset yang berkaitan dengan perusahaan yang terbukti terlibat.
Tata mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan dengan memadamkan api. Pemerintah juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab, termasuk aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana,” ujar Tata dalam konferensi pers bersama Vivian.
Pemerintah Indonesia menyambut baik tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu aparat menelusuri keterlibatan perusahaan dan memperkuat proses penegakan hukum.
Warga Sumatera dan Kalimantan Jadi Korban Pertama Karhutla
Tata menegaskan bahwa masyarakat Indonesia, terutama warga Sumatera dan Kalimantan, merupakan pihak yang pertama merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan.
Petani, anak-anak, dan keluarga yang tinggal di wilayah terdampak harus menghadapi kebakaran serta menghirup asap sebelum kabut asap menyebar ke negara-negara tetangga.
Karena itu, pemerintah menjadikan penanganan karhutla sebagai salah satu prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Tata, pemerintah terus mengerahkan sumber daya untuk memadamkan api dan mengurangi dampak kebakaran. Upaya tersebut meliputi operasi pengeboman air atau water bombing, penggunaan es kering, serta modifikasi cuaca.
Ia menyebut sekitar 71.000 personel darat dan 51 unit udara telah dikerahkan ke sejumlah provinsi prioritas. Pemerintah juga menyiapkan tambahan personel dan armada untuk memperkuat penanganan di lapangan.
Meski demikian, upaya pemadaman menghadapi tantangan akibat kondisi cuaca yang lebih kering, termasuk pengaruh fenomena El Nino.
Tata menegaskan, perlindungan terhadap masyarakat Indonesia sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak kabut asap bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Satgas Bersama Telusuri Aliran Dana Perusahaan
Salah satu poin utama dalam kesepakatan Indonesia dan Singapura adalah pembentukan satgas untuk memperkuat pertanggungjawaban korporasi atas karhutla.
Satgas tersebut akan memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas negara. Dengan mekanisme ini, kedua negara diharapkan dapat menelusuri hubungan antara aktivitas perusahaan, dugaan pembakaran lahan, dan aliran dana yang berkaitan dengan kebakaran.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemulihan aset apabila memungkinkan.
Indonesia menilai kerja sama lintas negara diperlukan karena aktivitas perusahaan, kepemilikan aset, dan aliran keuangan dapat melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Tata mengatakan, Indonesia berkomitmen bekerja sama dengan Singapura dan pihak lain untuk membawa pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab ke proses hukum.
Ia berharap kerja sama tersebut memperkuat akuntabilitas perusahaan sehingga tidak ada pihak yang dapat menghindari pertanggungjawaban hanya karena persoalan lintas batas negara.
Singapura juga telah menawarkan pertukaran data mengenai perusahaan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Indonesia menyambut tawaran tersebut sebagai peluang untuk memperkuat penyelidikan dan penegakan hukum.
Singapura Siap Menindak Perusahaan yang Terbukti Bersalah
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan negaranya siap bekerja sama dengan Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla.
Vivian menegaskan, langkah penindakan juga dapat menyasar perusahaan yang terdaftar di Singapura apabila ditemukan pelanggaran yang menjadi dasar tindakan hukum.
Ia mengatakan, pemerintah Singapura siap menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia. Langkah ekonomi juga dapat dipertimbangkan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Menurut Vivian, pembentukan satgas bersama akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antara kedua negara. Ia berharap mekanisme tersebut dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Komitmen ini menjadi penting karena penanganan kabut asap tidak hanya membutuhkan kerja sama dalam pemadaman, tetapi juga pencegahan kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Dengan koordinasi yang lebih erat, Indonesia dan Singapura berharap proses pengumpulan bukti serta penanganan kasus yang melibatkan perusahaan lintas negara dapat berjalan lebih efektif.
El Nino Fenomena Alam, Karhutla Berkaitan dengan Aktivitas Manusia
Dalam pertemuan tersebut, Vivian menegaskan bahwa El Nino merupakan fenomena alam yang dapat menyebabkan kondisi cuaca lebih kering. Namun, menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang dipicu tindakan manusia tidak dapat dianggap sebagai fenomena alam semata.
Karena itu, kedua negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.
Vivian juga sependapat dengan Tata bahwa warga Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera dan Kalimantan, merupakan korban pertama dan utama dari kabut asap.
Ia menyampaikan solidaritas Singapura kepada Indonesia serta mengapresiasi upaya pemerintah dan petugas pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan dalam kondisi sulit dan berbahaya.
Menurut Vivian, persoalan kabut asap merupakan masalah bersama yang perlu diselesaikan melalui kerja sama kedua negara.
Ia berharap Indonesia dan Singapura terus memperkuat koordinasi, baik dalam penanganan kebakaran yang sedang berlangsung maupun dalam pencegahan dan penegakan hukum untuk jangka panjang.
Kerja Sama Penegakan Hukum Jadi Langkah Pencegahan Jangka Panjang
Kesepakatan pembentukan satgas bersama menandai penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam menghadapi karhutla serta dampak kabut asap lintas batas.
Selama ini, penanganan kebakaran membutuhkan upaya di berbagai bidang, mulai dari pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, pengawasan lahan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku.
Melalui satgas tersebut, kedua negara berupaya memperkuat penelusuran bukti dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran korporasi.
Namun, keberhasilan kerja sama ini akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, pertukaran informasi yang efektif, serta tindak lanjut hukum terhadap bukti yang ditemukan.
Bagi masyarakat yang terdampak, langkah tersebut diharapkan tidak berhenti pada kesepakatan diplomatik. Penanganan yang efektif perlu diikuti upaya nyata untuk mengurangi kebakaran, melindungi kesehatan warga, memulihkan lingkungan, dan mencegah kabut asap kembali terjadi pada masa mendatang.

