EKOBIZ

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2026 Turun Jadi Rp2,57 Juta per Gram

Ilustrasi emas Antam.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Harga emas batangan Antam turun pada perdagangan Selasa (6/10/2026). Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.570.000, turun Rp10.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang mencapai Rp2.580.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback Antam hari ini berada di posisi Rp2.376.000 per gram, turun Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.386.000 per gram.

Harga emas Antam dapat berubah mengikuti perkembangan harga emas dunia dan kondisi pasar. Data harga pada laman Logam Mulia diperbarui secara berkala setiap hari.

Daftar harga emas Antam 6 Oktober 2026

Berikut harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data Logam Mulia pada Selasa (6/10/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.335.000
  • 1 gram: Rp2.570.000
  • 2 gram: Rp5.080.000
  • 3 gram: Rp7.595.000
  • 5 gram: Rp12.625.000
  • 10 gram: Rp25.195.000
  • 25 gram: Rp62.862.000
  • 50 gram: Rp125.645.000
  • 100 gram: Rp251.212.000
  • 250 gram: Rp627.765.000
  • 500 gram: Rp1.255.320.000
  • 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.510.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum pajak. Logam Mulia juga mencantumkan harga setelah PPh 0,25 persen. Untuk emas 1 gram, misalnya, harga setelah pajak tercatat Rp2.576.425.

Harga buyback emas Antam

Sementara itu, harga buyback emas Antam pada Selasa (6/10/2026) berada di level Rp2.376.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan kepada Antam. Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi.

Ketentuan pajak pembelian emas Antam

Ketentuan pajak emas yang berlaku saat ini berbeda dari aturan lama. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan ditetapkan sebesar 0,25 persen dari harga jual dalam transaksi yang memang dikenai pemungutan.

Namun, terdapat pengecualian untuk konsumen akhir. Berdasarkan perubahan ketentuan dalam PMK 52 Tahun 2025, pengusaha emas tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dalam kondisi yang diatur dalam regulasi tersebut.

Dengan demikian, pembeli perlu memperhatikan apakah transaksi yang dilakukan termasuk transaksi yang dikenakan pemungutan PPh 22 atau masuk dalam kategori pengecualian.

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas disarankan mengecek harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait