Headline Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran.

Jakarta, TERITORIAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski demikian, MK menilai perkara yang diajukan para pemohon tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme PHPU Pilpres.

Menurut Mahkamah, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies dalam persidangan.

Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan itu diambil karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon dalam perkara tersebut bukan merupakan pasangan calon peserta Pilpres 2024. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara PHPU, pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.

MK kemudian mengabulkan eksepsi KPU sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Dengan tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan sebagaimana yang diminta para pemohon.

Artinya, putusan MK tersebut bukan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dan bukan pula putusan yang menyatakan seluruh dalil mengenai syarat pendidikannya terbukti secara hukum. Mahkamah hanya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, tetapi perkara tidak dapat dilanjutkan karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Berawal dari Persoalan Syarat Pendidikan

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026. Mereka terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut pemohon, persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.

Pendidikan Gibran di Luar Negeri Disorot

Dalam persidangan, MK menggali dokumen dan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Australia sebelum menempuh pendidikan tinggi di Singapura.

Dalam sidang pada 2 Oktober 2026, MK menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia.

Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, KBRI Singapura dan KBRI Australia tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran dalam catatan kedutaan.

Sementara itu, Kemendikdasmen menjelaskan proses penilaian pendidikan Gibran yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Kemendikdasmen menyatakan penilaian dilakukan dengan melihat keseluruhan riwayat pendidikan Gibran. Dokumen yang diterima tim penilai antara lain certificate of attendance, transkrip nilai, serta bukti bahwa Gibran pernah terdaftar di UTS Insearch.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan MK dalam perkara tersebut.

Aturan yang Dipersoalkan

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut tidak dapat menghapus kewajiban memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Sementara itu, KPU dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi ketika proses pencalonan pada 2023.

KPU menyebut Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

MK Sebut Persoalan Berada di Ranah Lembaga Berwenang

MK menyatakan fakta mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat pada akhirnya merupakan persoalan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga yang menilai dan menetapkan pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahkamah menilai perkara yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran sudah bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS