TERITORIAL.COM, JAKARTA – Aparat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menghentikan percobaan pengiriman ilegal emas dan perhiasan dengan total berat mencapai 190 kilogram. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan ekspor tanpa dokumen resmi melalui jalur udara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada 27 April 2026. Laporan tersebut menyebut adanya pesawat charter di Bandara Halim Perdanakusuma yang diduga akan digunakan untuk mengirim emas tanpa kelengkapan administrasi ekspor. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman tersebut.
“Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter yang akan digunakan untuk mengirim emas yang tidak dilengkapi dokumen ekspor. Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
Rincian Temuan dan Nilai Ekonomi
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo, memaparkan bahwa barang yang diamankan terdiri dari enam paket berisi gelang emas serta koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Seluruh barang rencananya akan diberangkatkan menggunakan pesawat charter dengan registrasi N117NR.
Dalam pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat total 60,3 kg yang nilainya mencapai US$ 8,94 juta. Selain itu, terdapat 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta. Jika dijumlahkan, keseluruhan nilai barang mencapai lebih dari US$ 28 juta atau setara dengan sekitar Rp 502 miliar.
“Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.544.577.047,” jelas Priyono.
Empat orang turut diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang warga negara asing asal India. Mereka saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Potensi Kerugian Negara dan Regulasi
Dari sisi fiskal, nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 486 miliar. Khusus untuk koin emas dengan kode HS 7108.12.90, dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5%. Akibat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 41 miliar.
“Khusus untuk komoditi koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan yang berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya kewajiban biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800,” ujar Priyono.
Pemerintah sendiri telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak November 2025. Regulasi tersebut mengatur tarif bea keluar emas berdasarkan bentuk dan tingkat pengolahannya, mulai dari 7,5% hingga 15%.
Langkah penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi, sekaligus menjaga kestabilan pasokan dalam negeri dan mengamankan penerimaan negara.

