EKOBIZ

PTKP Naik, Gaji UMP Bakal Bebas Pajak

PTKP Naik, Gaji UMP Bakal Bebas Pajak (Doc.Istimewa)

JAKARTA, Teritorial.com – Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja yang menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh). Rencana tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah ingin menaikkan batas PTKP sehingga pekerja dengan penghasilan sebesar UMP tidak lagi terkena potongan pajak penghasilan.

Airlangga menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Menurut dia, penyesuaian PTKP diperlukan karena batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku saat ini dinilai belum mengikuti perkembangan upah minimum di sejumlah daerah.

Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP

Saat ini, batas dasar PTKP bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tanpa tanggungan tercatat sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Besaran tersebut telah berlaku sejak penyesuaian pada 2016.

Airlangga mencontohkan kondisi pekerja di Jakarta dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dikalikan selama 12 bulan, penghasilan tersebut mencapai Rp60 juta dalam setahun.

Dengan PTKP sebesar Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian dari penghasilan kena pajak. Karena itu, pemerintah menilai diperlukan penyesuaian agar pekerja dengan pendapatan pada tingkat upah minimum tidak terbebani pajak penghasilan.

Menurut Airlangga, perhitungan PTKP baru nantinya akan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga kondisi saat ini. Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci formula serta angka baru yang akan digunakan.

Besaran PTKP Saat Ini

Ketentuan PTKP tidak hanya ditentukan berdasarkan penghasilan, tetapi juga status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan atau TK/0, PTKP ditetapkan Rp54 juta per tahun. Nilai tersebut meningkat sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan, dengan tambahan Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin maupun setiap tanggungan yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, penghasilan yang berada di atas PTKP tidak otomatis seluruhnya dikenakan pajak. Dalam mekanisme penghitungan PPh, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Usulan Kenaikan PTKP Pernah Dibahas

Rencana penyesuaian PTKP bukan pertama kali muncul. Pada September 2025, usulan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak juga sempat dibahas dalam pertemuan antara pemerintah dan perwakilan serikat pekerja.

Saat itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP dinaikkan dari sekitar Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Usulan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.

Pada periode tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima informasi mengenai usulan revisi PTKP tersebut sehingga belum terdapat rencana perubahan aturan.

Kini, pembahasan kembali mencuat dengan pemerintah menyatakan penyesuaian PTKP akan memperhitungkan inflasi sejak 2016. Keputusan mengenai besaran baru dan mekanisme penerapannya masih menunggu proses lebih lanjut.

Apabila perubahan tersebut nantinya ditetapkan, pekerja dengan penghasilan setara UMP menjadi salah satu kelompok yang ditargetkan memperoleh manfaat berupa berkurangnya atau hilangnya kewajiban PPh sesuai ketentuan baru. Namun, hingga saat ini angka PTKP baru dan aturan pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi.

Kontributor

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait