Dugaan Korupsi Emas Rp47,1 Triliun di Antam, Erick Thohir Dorong Proses Hukum

0

Jakarta, Teritorial.com – Menteri BUMN Erick Thohir buka suara ihwal dugaan korupsi emas senilai Rp47,1 triliun di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam . Erick mendorong proses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, terungkapnya kasus korupsi di sejumlah internal perusahaan pelat merah, termasuk di Antam, merupakan bagian dari upaya ‘bersih-bersih’ BUMN.

Di mana, Kementerian BUMN menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi.

“Dan sejak awal, saya selalu terbuka, bekerja sama dengan KPK sebagai pencegahan, sejak awal kok saya bilang,” ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (25/5/2023).

Erick menyebut, pencegahan tindak pidana korupsi bukan saja terletak pada transformasi sistem manajerial perseroan namun juga pada karakter para petinggi BUMN.

“Ya saya rasa kembali, kami di BUMN sejak awal, dalam melakukan perubahan transformasi itu harus berdasarkan daripada manusianya itu sendiri. Dalam memastikan perubahan, ya harus mencari figur-figur yang tepat,” tandas Ketua Umum PSSI itu.

Terkuaknya sejumlah perkara korupsi di BUMN, sambung Erick, umumnya merupakan kasus lama. Artinya, persoalan ini baru mencuat ke permukaan publik ketika Kementerian BUMN melakukan kerja sama dengan KPK dan Kejagung.

Erick menyebut KPK dan Kejaksaan bertugas menindak secara hukum atas dugaan korupsi di BUMN. Sementara, pihaknya memperbaiki standar operasional prosedur (SOP), baik sistem maupun sumber daya manusia (SDM).

“Lalu, dengan Kejaksaan apa? Justru proses hukumnya di Kejaksaan, karena bagian supaya memperbaiki SOP-nya, sehingga itu tercatat kalau melakukan kesalahan ini dan itu, sistemnya ini yang benar, kalau kita ingat dulu Garuda seperti itu,” tuturnya.

“Dan kalau saya lihat kan mayoritas pun ini banyak kasus lama. Nah, karena itu sekarang kita benar-benar menyeimbangkan antara SOP dan manusianya, itu yang kita lakukan,” pungkas menteri kelahiran 30 Mei 1970.

Share.

Comments are closed.