Pemerintah dan DPR Dinilai Diam-Diam Terkait Obral HGU 190 Tahun ke Investor

0

Jakarta, Teritorial.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai bahwa pemerintah bersama DPR berupaya memberikan keistimewaan lebih kepada pemodal melalui revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, berpendapat bahwa revisi tersebut diusulkan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan untuk menjual hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) kepada pemodal di IKN Nusantara.

“Pemerintah berkeinginan untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi undang-undang. Hal ini bertujuan agar HGU dengan durasi 190 tahun dan HGB dengan durasi 180 tahun dapat diberlakukan,” ujar Dewi dalam diskusi virtual memperingati Hari Tani 2023 pada Minggu (24/9/2023).

Dewi menambahkan, pemberian HGU dan HGB dengan durasi hampir dua abad bagi sektor swasta bertentangan dengan konstitusi serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. UU tersebut mengamanatkan agar tanah negara dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat semaksimal mungkin.

KPA juga menyoroti bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007. Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan durasi 95 tahun untuk HGU, 80 tahun untuk HGB, dan 70 tahun untuk hak pakai, melanggar UUD 1945.

Menariknya, kebijakan ini dianggap lebih merugikan dibandingkan dengan undang-undang agraria era kolonial (Agrarische Wet 1870). Pada masa itu, hak konsesi perkebunan hanya diberikan kepada investor kolonial dengan durasi maksimal 75 tahun.

“Kebijakan agraria yang inkonstitusional ini muncul akibat implementasi ekonomi politik yang berpihak pada kapitalisme,” tegas Dewi.

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Dalam peraturan tersebut, HGU diberikan dengan durasi maksimal 95 tahun yang dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama berdurasi 35 tahun, tahap kedua 25 tahun, dan tahap ketiga 35 tahun. Setelah HGU diberikan selama 5 tahun dan dimanfaatkan secara efektif, akan diatur kembali mengenai perpanjangan dan pembaruan HGU.

Share.

Comments are closed.