Jakarta, Teritorial.com – Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan (Kapusdatin Kemhan) Marsma TNI Yusuf Jauhari mengatakan, ancaman cyber kini masuk lewat ranah media sosial dan drone.
Bahkan, kata Yusuf sapaan karibnya, tingkat ancaman ini mencapai taraf mengkhawatirkan.
“Media sosial sudah menjadi hal mengkhawatirkan, masuk ranah cyber. Lalu (intaian) drone juga masuk ranah cyber dengan ancaman nyata,” kata dia dalam diskusi Kemhan di Restoran Seribu Rasa, Jakarta Pusat, Jumat (29/12).
Kemudian, Yusuf juga menjelaskan, intaian pesawat – nirawak ini menjadi antisipasi tersendiri. Oleh karenanya, Kemhan ke depan akan membuat kebijakan yang memiliki batasan soal drone.
“Drone saya kira disadari semua pihak, membuat kebijakan dan Kemenhan membuat batasan (untuk penggunaan drone),” papar dia.
Kendati demikian, lanjut Yusuf, antisipasi ini prosesnya digodok bersama seluruh instansi terkait. Baik TNI, Polri, dan Kementerian Informasi Komunikasi.
“Banyak langkah harus kami tempuh dengan melibatkan semua pihak, supaya mencegah ancaman-ancaman yang baru lagi,” dia menutup.
Untuk diketahui, paturan penggunaan drone baru dibeleid oleh Kementerian Perhubungan. Saat itu, Menteri Perhuhungan Ignatius Jonan, menerbikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang disahkan pada 12 Mei 2015.