Mabes Polri: Sebar Informasi Tanpa Tau Kebenarannya, Bentuk Pelanggaran ITE

0

Jakarta, Teritorial.com – Beberapa tahun terakhir memasuki abad milenial, dunia disuguhkan fenomena teknologi tanpa batas. hadir ditengah-tengah masyarakat kini berbagai akun media sosial kini hadir di tengah-tengah masyarakat seperti Facebook, twitter, Instagram, Patch whastapp telegram dll.

Komunikasi informasi yang kian deras tentunya tak lepas dari dukungan perangkat teknologi yang semakin canggih. Sebagaimana sebuah fenomena global di era golabalisasi tentunya hal tersebut pada akhirnya berdampak negatif dengan banyaknya pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan pribadi dari fenomena tersebut.

Mabes Polri yang disampaikan oleh perwakilan Biro Penmas Mabes Polri Kombes Pol Sri Suari Wahyudi dalam diskusi publik bertajuk Ancaman Hoax dan Ujaran Kebencian Bagi Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang digeral oleh himpunan Indonesia-Tionghoa (INTI) kamis (29/3/2018). Hoax harus segera dibendung dengan seluruh komitmen dan dukungan masyarakat.

“Berita hoax layaknya sebuah momok yang menakutkan bagi perkembangan informasi dan komunikasi di era kontemporer sekarang ini. Banyak hal yang mendasari hal tersebut dan terkadang justru ditunggangi kepentingan politik, bisnis dan macam-macam. Makanya itulah kami dari pihak Kepolisian tak akan pernah lengah sedikitpun menyikapi serta mewaspadai hal tersebut,”. ujar Kombes Pol Suari yang menggatikan Brigjen Pol M.Iqbal yang kebetulan berhalangan hadir.

Jauh hari sebelumnya Polri telah menyiapkan satgas Siber yang setiap harinya bertugas mengawasi sebaran informasi baik di media massa maupun di media sosial. Berkaitan dengan penindakan hukum, sebanarnya siapapun yang belum mengecek kembali tentang kebenaran sebuah informasi yang datang namun telah kembali di share orang tersebut sudah termasuk melakukan hoax.

“Penting kita pahami bahwa apakah informasi yang sampai tersebut benar atau tidak, valid atau tidak. jika kita blum croscek kebenarannya namun kita sudah simpulkan trus di share maka dalam klausal UU ITE dia sudah melakukan tindak pelanggaran hukum dan orang tersebut telah bagian dari hoax,” tegas bu Polwan kepada seluruh hadirin.

Diskusi publik yang terbuka untuk seluruh anggota himpuan INTI tersebut juga dihadiri oleh narasumber lainnya seperti Wasekjen INTI Fernando Yohanes,  Anggota DPR RI Masinton Pasaribu, Wakil Ketua AMPI DKI-Jakarta Benny Sijabat, Ketum DPP GMNI Robaytullah Kusuma Jaya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol M iqbal yang diwakili oleh Kombes Pol Suari Wahyudi, Direktur NU Online Savic Ali. (SON)

Share.

Comments are closed.