DPR AS Sahkan Dua Pasal Pemakzulan Donald Trump

0

Washington, Teritorial.Com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah dimakzulkan oleh DPR AS atas kasus penyalahgunaan kekuasaan serta tuduhan menghalangi bantuan bagi negara lain. NBC News melaporkan DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan Trump dengan 229 banding 198 suara.

Dakwaan menuduh Trump menentang subpoena yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang dikeluarkan oleh Kongres. Dakwaan juga menuduh Trump mengarahkan Gedung Putih dan lembaga-lembaga lain untuk menentang panggilan dari pengadilan dan menahan dokumen, dan tidak mengizinkan pejabat pemerintahan untuk bersaksi.

“Dalam sejarah Republik, tidak ada presiden yang pernah memerintahkan penolakan penuh terhadap penyelidikan pemakzulan atau berusaha menghalangi dan menghambat wewenang Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelidiki kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan,” tulis pasal pemakzulan tersebut.

Pemakzulan diartikan sebagai proses hukum untuk memecat presiden dari jabatannya, yang berarti pemecatan Trump baru akan terjadi setelah Senat memvonis Trump.

Dalam sejarah Amerika Serikat, Trump menjadi presiden ketiga yang menghadapi sidang pemakzulan di Senat setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton 1998. Sementara itu, Richard Nixon mengundurkan diri sebelum pengesahan dakwaan pemakzulan pada 1974 di DPR.

Share.

Comments are closed.