Peraturan Pemilu Di Turki, Kayak Di Indonesia Apa Ga Ya?

0

Ankara, Teritorial.Com – Pemilu Tuki tengah berlangsung untuk menentukan anggota parlemen serta presiden yang akan menjabat 5 tahun ke depan. Ada sekitar 56 juta lebih pemilih yang teregistrasi yang akan memberikan suaranya di 180 ribu lebih bilik suara.

Tempat pemungutan suara dibuka dari pukul 08.00 pagi waktu Turki atau pukul 12.00 WIB dan akan ditutup pada 05.00 sore waktu Turki atau pukul 21.00 WIB. Sederet larangan terkait pemilu telah dijabarkan.

Dilansir kantor media Anadolu Agency, Minggu (24/6/2018), sejumlah peraturan yang melarang berbagai hal dalam pemilu itu mirip dengan di Indonesia, tapi ada pula yang berbeda. Berikut aturannya:

1. Pemilih dilarang membawa kamera video atau telepon seluler ke dalam bilik suara.
2. Media dilarang menyiarkan iklan politik apapun. Larangan itu termasuk prediksi hasil pemilu atau komentar berkaitan dengan pemilu hingga pukul 06.00 sore waktu Turki (pukul 22.00 WIB). Dari pukul 06.00 sore waktu Turki (22.00 WIB) hingga 09.00 malam waktu Turki (01.00 WIB), media hanya boleh menyiarkan pengumuman resmi tentang pemilu dari Dewan Pemilu Tertinggi atau KPU Turki.
3. Penjualan minuman beralkohol atau minuman keras dilarang dari pukul 06.00 pagi waktu Turki (10.00 WIB) hingga pukul 00.00 malam waktu Turki (04.00 WIB). Selain itu, konsumsi minuman keras di ruang publik juga dilarang.

Ada 6 kandidat yang maju dalam Pemilu tersebut termasuk petahana Recep Tayyip Erdogan yang sudah berkuasa di Turki selama 15 tahun. Sedangkan, 5 nama lain yaitu Muharrem Ince (54), Meral Aksener (61), Selahattin Demirtas (45), Temel Karamollaoglu (77) dan Dogu Perincek (76).

Pemilu tahun ini menjadi salah satu yang terpenting dalam sejarah modern Turki. Sebabnya, pemenang pilpres nantinya akan memiliki kekuasaan eksekutif baru di bawah referendum konstitusi tahun lalu, yang memutuskan menghapus peran PM dan memusatkannya ke Presiden

Total ada 59,39 juta pemilih yang terdaftar dalam pemilu tahun ini. Jumlah itu termasuk 3,047 juta pemilih di luar negeri. Sebanyak 180.065 kotak suara telah disebar ke 81 provinsi di Turki. Sedangkan total 3.160 kotak suara disediakan di sekitar 123 misi diplomatik Turki di sebanyak 51 negara.

Share.

Comments are closed.