ASN di 15 Provinsi Tidak Netral, Bawaslu: Tidak Boleh Terlibat Kampanye

0

Jakarta, Teritorial.Com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meminta pada para stakeholder baik dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, aktif memantau dan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis.

“Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu,” ucap Hasyim Asyari di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Menurutnya, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas menyampaikan ASN dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun Bawaslu juga menyerukan pada ASN untuk tidak mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap partai politik atau kepentingan politik tertentu. ASN sambung Hasyim, memperlihatkan kecenderungan mendukung pasangan calon saja dilarang. Apalagi sampai ikut terlibat.

“Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam Pemilu menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh,” jelasnya.

Bawaslu Catat ASN 15 Provinsi Tidak Netral

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo yang mengatakan, laporan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kegiatan kampanye, tercatat terjadi di 15 provinsi, yang tersebar dari Banten hingga Maluku.

“Dari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu. Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan,” ucap Ratna Dewi di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).

Menurut Ratna, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran. Jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran.

“Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran serta Maluku satu pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran ini tercatat dilakukan oleh ASN hingga camat. Dengan jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 orang.

Share.

Comments are closed.