Eselon II di IKN Tidak Harus PNS, Bisa Juga Diisi Swasta Setelah UU ASN Selesai Direvisi

0

Jakarta, Teritorial.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat diisi oleh swasta. Jabatan struktural diisi oleh PNS ini akan dilonggarkan setelah UU ASN selesai direvisi.

“Tinggal 6 isu semoga bisa selesai di masa sidang yang akan datang. Termasuk isu kebutuhan di IKN,” kata Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Ia menjelaskan, kebutuhan IKN yang dimaksud yaitu berkaitan dengan jabatan struktural Eselon II. Menurutnya, Pemerintah mengalami kesulitan dalam proses rekrutmen dikarenakan salah satu syarat utamanya adalah PNS.

Di sisi lain, hanya Eselon I yang boleh diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non-ASN. Sementara Eselon II tidak diperbolehkan sebagaimana amanat dari undang-undang ASN yang berlaku.

“Maka di UU ASN ini sudah kita bahas dengan DPR bisa untuk Eselon II dari non-ASN. Untuk eselon II tertentu dan ini hanya berlaku untuk pemerintah pusat, jadi tidak untuk di daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyampaikan, jabatan setingkat Eselon I dan II di Ibu Kota Nusantara (IKN) memungkinkan untuk diisi oleh pihak swasta.

Hal tersebut disampaikannya saat ditanya terkait kekosongan 18 jabatan posisi struktural di IKN mulai dari Kepala Biro hingga Direktur, pada awal April lalu. Seiring berjalan waktu, beberapa posisi sudah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Mengutip laman resminya, daftar posisi jabatan di Otorita IKN yang belum terisi per 4 Agustus 2023 sebanyak 12 jabatan. Meliputi Kepala Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama, Direktur Perencanaan Mikro, Direktur Pertanahan, Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, Direktur Pelayanan Dasar.

Kemudian, Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Direktur Transformasi Hijau, Direktur Data dan Kecerdasan Buatan, Direktur Pendanaan. Terakhir, Direktur Sarana Prasarana Dasar dan Direktur Sarana Prasarana Sosial.

Share.

Comments are closed.