Kapolri: Tangkap Pelaku People Power Jika Terindikasi Makar

0

Jakarta, Teritorial.Com – Isu pergerakan massa dalam jumlah besar untuk melakukan protes atas dugaan kecurangan yang terorganisir secara massif dalam Pemilu 2019 atau yang disebut dengan people power telah mendapatkan perhatian khusus dari pihak Kepolisian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat evaluasi Pemilu serentak 2019 dengan DPD RI di Ruang Rapat GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019), menyebutkan bahwa Polisi akan menangkap pelaku People Power jika terindikasi makar.

Kekhawatiran tersebut bermuara pada memobilisasi massa dalam jumlah besar bisa berpotensi melanggar aturan jika tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Maka itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan agar people power mengikuti ketentuan yang berlaku. “Apalagi sudah ada bahasa-bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas dan tegas,” ujar Tito Karnavian

Adapun Pasal 107 KUHP mengatur perbuatan tindak pidana makar. Pasal tersebut diterapkan bagi mereka yang jelas-jelas ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. “Ini adalah undang-undang dibuat oleh rakyat. Bahasanya jelas yakni perbuatan yang bermaksud menggulingkan pemerintah yang sah adalah perbuatan makar dan ada ancaman pidananya,” katanya.

Dia melanjutkan, aparat berhak melakukan langkah hukum jika aksi mengarah kepada provokasi atau menghasut masyakarat melakukan tindak pidana. Provokator juga bisa dijerat pidana mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan 15.

Share.

Comments are closed.