Mensos Memohon ke Presiden Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi

0

SIDOARJO, TERITORIAL.COM –  Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan permohonan dukungan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberikan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak sebagai upaya memberi efek jera. “Saya memohon kepada Bapak Presiden agar para pelaku ini tidak diberikan remisi,” kata Mensos Risma dalam kunjungannya ke Mapolres Sidoarjo, Minggu (4/9). Dia juga menyampaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan hak asasi manusia secara menyeluruh, khususnya dari kekerasan dan diskriminasi.

Mensos mengatakan UU TPKS mengatur pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual. Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Atensi dan Pendampingan bagi Anak Korban Kekerasan di Medan Pada pasal 11 disebutkan pelaku tindak kekerasan seksual tidak hanya mendapat hukuman penjara dan denda, tetapi terancam mendapatkan pidana tambahan. “Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya ditambahkan sepertiganya,” beber Risma.

Pada pasal 13 disebutkan korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, kehadiran Mensos Risma di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi setimpal. Korban diketahui adalah murid SD dan pelakunya adalah orang tuanya sendiri.

Didampingi Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Mensos Risma menemui dan menghibur korban. Sekitar dua jam, Mensos Risma mendapatkan penjelasan Kapolres Kombes Kusumo terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut. Kepada Mensos Risma, korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma. Saat ini, korban ditempatkan polisi di rumah aman dan didampingi psikolog, untuk membantu memulihkan traumanya. (Dok.Kemensos)

 

Share.

Comments are closed.