Moeldoko Minta Masyarakat Pahami Soal Keberadaan Pepres TKA

0

Jakarta, Teritorial.Com – Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko meminta publik memahami Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong,” ujar Moeldoko melalui siaran pers resminya, Selasa (1/5/2018).

Moeldoko menegaskan, perpres ini dikeluarkan justru untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, bukan membuka selebar-lebarnya arus tenaga kerja asing ke Indonesia.

Perpres 20/2018, lanjut Moeldoko, lebih bertujuan mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Namun, hal itu diimbangi pula dengan sejumlah pasal persyaratan. Tujuannya memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi serta keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal.

Bahkan, Moeldoko menegaskan Perpres 20/2018 mempertegas sanksi atas praktik penyalahgunaan tenaga kerja asing di lapangan.

“Di dalam perpres yang lama, justru tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran yang semacam itu,” kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu sekaligus meminta publik tak perlu membawa isu perpres tersebut ke ranah politik. Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendiskreditkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla

Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait perpres ini sehingga Moeldoko berpendapat perpres itu tidak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR RI atau uji materi di MA.

Share.

Comments are closed.