Headline Nasional

PN Jakarta Timur Batasi Pengunjung Sidang Jokowi, Hanya 80 Orang Bisa Masuk Ruang Sidang

Jokowi bicara sidang Roy Suryo di kediamannya Jalan Kutai Utara Sumber, Solo, Kamis (29/10).

Jakarta, TERITORIAL.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang dapat menyaksikan langsung persidangan dengan saksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (5/11/2026). Pembatasan dilakukan karena kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang.

Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, persidangan tetap terbuka untuk umum. Masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pendukung Jokowi maupun pihak terdakwa, diperbolehkan hadir untuk mengikuti jalannya sidang.

Namun, jumlah pengunjung yang masuk ke ruang persidangan harus mengikuti kapasitas yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama proses persidangan.

“Sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80 jangan lebih, daripada nanti tidak nyaman,” kata Efendi di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026).

Pengunjung yang tidak mendapatkan tempat di dalam ruang sidang juga dapat mengikuti jalannya persidangan melalui televisi yang disediakan di luar ruangan.

Efendi menegaskan, pihak pengadilan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan persidangan selama tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Ring

Selain membatasi jumlah pengunjung, aparat kepolisian juga menyiapkan pengamanan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antara kelompok pendukung Jokowi dan pihak terdakwa.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pengamanan akan dilakukan secara berlapis dengan membagi personel ke dalam tiga ring.

Ring pertama ditempatkan di dalam ruang sidang utama. Ring kedua bertugas mengamankan area gedung PN Jakarta Timur, sedangkan ring ketiga berada di luar lingkungan pengadilan.

Pengamanan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah massa yang hadir pada hari persidangan.

“Yang perlu kita antisipasi adalah massa dari dua kubu. Sehingga kami sudah siapkan tempat parkir daripada kubu dari pihak pro Jokowi atau dari Roy Suryo maupun dari Dokter Tifa,” ujar Alfian.

Pemisahan lokasi parkir dilakukan untuk mengurangi kemungkinan kedua kelompok pendukung bertemu dan memicu ketegangan.

Polisi juga menyiapkan pengamanan terbuka dan tertutup serta berkoordinasi dengan sejumlah satuan terkait untuk mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan.

Sementara itu, keputusan mengenai kemungkinan penyiaran langsung persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Pengadilan Tegaskan Bersikap Netral

Di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut, Efendi memastikan PN Jakarta Timur akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memihak salah satu kelompok.

Menurut dia, persidangan akan berfokus pada pembuktian dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) serta pembelaan dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, seluruh proses pemeriksaan akan berlangsung berdasarkan fakta dan alat bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Tentu Penuntut Umum akan membuktikan dakwaan, advokat akan membela kliennya. Pengadilan tentu bersifat netral saja,” kata Efendi.

Jokowi Dijadwalkan Bersaksi dalam Dua Persidangan

Sebagai informasi, Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam dua persidangan berbeda di PN Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, persidangan dengan terdakwa Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi disampaikan JPU dalam persidangan perkara Dokter Tifa pada Kamis (29/10/2026).

Jaksa Tri Yanti Merlyn Christin menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo,” ujar Tri Yanti dalam persidangan.

Permintaan agar kedua persidangan dilaksanakan pada hari yang sama juga disampaikan JPU dalam sidang perkara Roy Suryo pada Rabu (28/10/2026).

Jaksa meminta agar agenda pemeriksaan saksi untuk Roy Suryo disesuaikan dengan jadwal persidangan Dokter Tifa. Salah satu pertimbangannya adalah faktor keselamatan dan keamanan.

“Kami memohon supaya persidangan (Roy Suryo) di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan,” ujar JPU.

Majelis hakim kemudian menyetujui pelaksanaan kedua persidangan pada tanggal yang sama, tetapi dengan jadwal dan ruang pemeriksaan yang terpisah.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak sebelum mengambil keputusan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS