TERITORIAL.COM, JAKARTA–Pemilik kendaraan bermotor perlu lebih memperhatikan kewajiban administrasi agar data registrasi kendaraannya tidak terhapus dari sistem. Sebab, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu tertentu dapat mengalami penghapusan data dan berstatus tidak lagi terdaftar secara resmi.
Kewajiban membayar pajak kendaraan dilakukan setiap tahun, sementara proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan setiap lima tahun sekali. Apabila pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK dan tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, data registrasi kendaraan tersebut berpotensi dihapus.
Aturan mengenai penghapusan data kendaraan ini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 74 ayat 2 dijelaskan bahwa salah satu alasan penghapusan registrasi kendaraan adalah ketika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” demikian penjelasan pasalnya.
Pemilik Kendaraan Akan Mendapat Tiga Kali Peringatan
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik kendaraan tidak langsung kehilangan status registrasinya. Kepolisian terlebih dahulu memberikan kesempatan melalui tiga kali pemberitahuan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu disebutkan bahwa unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor wajib memberikan peringatan sebelum melakukan penghapusan data.
Tahapan peringatan diberikan dengan rincian:
- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum rencana penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama apabila pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi.
- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan tetap tidak memberikan respons.
“Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor,” bunyi pasal 85 ayat 2.
Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan melalui metode manual maupun elektronik. Namun, penghapusan data tidak berlaku untuk kendaraan yang sedang diblokir, berada dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat yang masih dalam tahap perbaikan dengan bukti surat keterangan dari bengkel.
Kendaraan Berstatus Bodong Setelah Data Dihapus
Jika proses penghapusan telah dilakukan, kendaraan tersebut tidak lagi tercatat dalam database resmi registrasi kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan kehilangan status administrasi dan tidak memiliki STNK yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat kendaraan dapat dianggap sebagai kendaraan bodong karena tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang diwajibkan saat digunakan di jalan raya.
Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi pasalnya.
Karena itu, pemilik kendaraan disarankan memastikan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dilakukan sesuai ketentuan agar data kendaraan tetap aktif dan dapat digunakan secara legal.

