Anggota Komisi I DPR Sebut Pengerahan TNI Terkait Penggusuran Tidak Sesuai UU

0

Jakarta, Teritorial.com – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Sukamta menyatakan keterlibatan TNI dalam penggusuran lahan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang Kepulauan Riau tidak sesuai dengan Tupoksi dalam Undang-Undang (UU) TNI. Sukamta menegaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan.

“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” kata Politikus PKS itu, Senin (11/9/2023).

Ia mengingatkan bahwa TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri,kata Sukamta, seharusnya menjadi mediator apabila ada perusahaan menggusur tanah rakyat.

“TNI-Polri merupakan pengayom dan pelindung rakyat. Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak,” beber dia.

Anggota Komisi 1 DPR RI ini kemudian menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai Undang-Undang.

“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik.”

“Bahkan jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut,” papar dia.

Seperti yang diketahui sebelumnya, ribuan warga terlibat bentrok dengan aparat TNI-POLRI yang akan mengamankan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan industri.

Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang tidak menolak pembangunan, namun menolak relokasi sehingga menentang segala upaya penggusuran.

Share.

Comments are closed.