Jakarta, TERITORIAL.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Seluruh fraksi menyatakan setuju setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU yang disampaikan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
“Alhamdulillah,” kata Puan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Pengesahan UU ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pemerintah dan DPR memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru sehingga batas waktunya jatuh pada 31 Oktober 2026.
Terdiri dari 23 bab dan 313 pasal
Putih Sari menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Aturan ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan kerja hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Secara garis besar, aturan tersebut mencakup ketentuan umum; asas dan tujuan; kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja; peningkatan produktivitas; pelatihan dan pemagangan; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; tenaga kerja sektor informal; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; hubungan pekerjaan tertentu; pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan; hubungan industrial; pemutusan hubungan kerja (PHK); dana cadangan pesangon; pembinaan; pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
Pemerintah menyebut aturan baru ini diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha dan pemerintah.
Larangan menahan ijazah pekerja
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian dalam UU baru adalah larangan bagi perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, perlindungan terhadap pencari kerja juga diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperluas akses terhadap lowongan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja palsu.
Pemagangan juga mendapat perlindungan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur pemagangan secara lebih jelas. Peserta magang akan mendapat kepastian mengenai status pemagangan, batas waktu pelaksanaan, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepesertaan jaminan sosial tertentu.
Peserta pemagangan juga berhak memperoleh sertifikat setelah menyelesaikan program.
Perlindungan pekerja perempuan dan kelompok rentan diperkuat
Regulasi baru juga memperkuat prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja, mulai dari proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Pekerja perempuan mendapat pengaturan terkait hak maternitas, termasuk cuti melahirkan dan cuti karena keguguran. Perlindungan juga diperkuat bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.
Selain itu, UU ini memperkuat perlindungan hak pekerja untuk berserikat, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial.
Aturan PHK dan pesangon berubah
Perubahan penting lainnya terdapat pada aturan pemutusan hubungan kerja dan pesangon.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru tidak lagi menggunakan pengali pesangon 0,5 kali seperti dalam sejumlah ketentuan sebelumnya. Besaran pesangon nantinya paling sedikit menggunakan pengali satu kali, dengan tetap mempertimbangkan alasan PHK dan masa kerja pekerja.
UU baru juga mengatur pembentukan dana cadangan pesangon. Skema ini disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja. Mekanisme teknisnya masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memberikan penguatan terhadap pengawasan. Pemerintah menyebut kewenangan pengawas diperkuat, antara lain dalam pemeriksaan, pengumpulan data, dan pemberian perintah perbaikan ketika ditemukan pelanggaran.
Sanksi administratif dan pidana juga diatur untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Penerapan sanksi tetap diarahkan agar memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Buruh sambut pengesahan UU
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disambut perwakilan serikat pekerja yang hadir di Kompleks Parlemen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea turut mengikuti rapat paripurna dari balkon ruang sidang.
Setelah UU disahkan, pimpinan DPR bersama perwakilan buruh juga menemui massa pekerja yang menggelar aksi di depan Gedung DPR. Andi Gani menyebut pengesahan tersebut sebagai bagian penting dari perjuangan buruh.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Indonesia kini memiliki payung hukum khusus yang mengatur ketenagakerjaan secara lebih terintegrasi, terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Meski demikian, sejumlah ketentuan baru masih membutuhkan aturan pelaksana agar dapat diterapkan secara teknis. Karena itu, pekerja maupun perusahaan masih perlu menunggu ketentuan lebih lanjut terkait penerapan sejumlah pasal dalam UU tersebut.

