Komisi-I DPR RI Mendukung Perubahan WANTANNAS Menjadi WANKAMNAS

0

JAKARTA, TERITORIAL.COM – Sesjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Laksdya TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos,. S.H,. M.H,. M.Tr.Opsla, didampingi sejumlah pejabat Wantannas, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi-I DPR RI, Selasa (06/09). Agenda RDP tersebut adalah pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Wantannas Tahun 2023 dan pembahasan Isu-Isu Aktual yang akan dijadikan sebagai Rancangan Kebijakan kepada Presiden pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.

“Wantannas adalah lembaga pemerintah non kementrian yang diketuai oleh Presiden selaku kepala negara dan mempunyai tugas membantu Presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin terwujudnya cita-cita, tujuan dan kepentingan nasional Indonesia,” kata Harjo dalam pembukaan awal penyampaian paparannya. Dalam laporannya disampaikan juga bahwa di tahun anggaran 2021 Wantannas telah mendapatkan penilaian kenerja anggaran untuk dari Dirjen Anggaran Kemenkeu dengan nilai 94,73 (sangat baik), opini atas laporan keuangan BPK RI dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 15 kali berturut-turut, penilaian hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi oleh Kemenpan RB dengan nilai 67,56 (predikat B) dan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan nilai 65,72 (predikat B).

Lebih lanjut Harjo menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor S-617/MK.02/2022 dan B.557/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022, Wantannas pada tahun 2023 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp.53.571.307.000,- yang meliputi anggaran Belanja Pegawai dengan pagu sebesar Rp.27.104.557.000,-, Belanja Barang Operasional dengan pagu sebesar Rp.13.867.335.000,- dan Belanja Barang Non Operasional dengan pagu sebesar Rp.12.599.415.000,-. Dilaporkan juga berkait dengan isu-isu trategis yang telah direkomendasikan kepada Presiden TA 2022 dari Januari hingga sekarang  telah disampaikan sebanyak 35 rekomendasi kebijakan strategis negara dan semua telah direspon dan diteruskan kepada K/L terkait untuk ditindak lanjuti.

Keamanan nasional memiliki dimensi yang lebih luas dan itu menjadi tanggung jawab Presiden selaku kepala negara untuk mewujudkannya. Oleh karena itu nomenklatur “Dewan Ketahanan Nasional” dirasa sudah tidak relevan lagi untuk menghadapi isu-isu ancamanan keamanan nasional saat ini sehingga perlu diadakan validasi dan revitalisasi menjadi “Dewan Keamanan Nasional”. Divalidasi karena susunan anggota Wantannas telah banyak mengalami perubahan nomenklatur dan direvitalisasi karena peran, tugas dan fungsi Wantannas sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan untuk merespon dengan cepat dimensi ancaman nasional yang semakin kompleks dan dinamis. Dan faktor ketahanan adalah bagian dari syarat keamanan.Dan perwujudan Dewan Keamanan Nasional juga sebagai bentuk implementasi dari demokrasi Pancasila dimana Presiden selaku Kepala Negara dalam merumuskan sebuah kebijakan yang bersifat strategis, urgent, dan mendesak tidak bisa diputuskan sendirian namun membutuhkan pertimbangan dan masukan dari forum dewan tersebut yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap, sehingga akan terhindar dari kesalahan pengamblan keputusan dalam merumuskan sebuah kebijakan strategis negara.

Adapun adanya isu kekhawatiran kembalinya pola penangan keamanan yang represif, maka dijawab oleh Harjo, hal ini terjadi karena ketidak pahaman dalam memaknaimakna “Dewan” dan cakupan peran, tugas dan fungsi Wankamnas (saat ini Wantannas), sehingga memahami keamanan hanya dalam arti sempit hanya dalam lingkup ketertiban masyarakat.Sebagaimana lembaga “Dewan” pada umumnya, maka Dewan Keamanan Nasional bukanlah lembaga operasional namun sebuah forum musyawarah untuk mencari solusi dan rekomendasi terhadap penyelesaian suatu masalah (periksa makna dewan di KBBI), kepada Presiden selaku pengambil kebijakan tertinggi di Indonesia, sebagaimana telah dijelasan sebelumnya.

Lewat penyampaian tersebut, anggota Komisi-I DPR RI selanjutnya menerima penjelasan tersebut dan diakhir pelaksanaan RDP menyatakan “Mendukung rencana perubahan nomenklatur dari Dewan Ketahanan Nasional menjadi Dewan Keamanan Nasional untuk lebih menguatkan peran, tugas, dan fungsi lembaga”. (Sumber:Wantannas)

Share.

Comments are closed.