Purworejo , Teritorial.Com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap Polisi karena telah menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu di Purworejo, Jawa Tengah. Tersangka DAS (52) ini adalah warga Desa Klepu, Butuh, Purworejo yang bekerja sebagai Trantib di Kantor Kecamatan Butuh.
Tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan barang terlarang tersebut dirumahnya. Kasat Narkoba Polres Purworejo, Iptu Sapto Hadi mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh tersangka DAS didapatkannya dari seorang napi bernama Joko yang saat ini masih mendekam di dalam Lapas Batu Nusakambangan.
Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan handphone untuk berkomunikasi.
“Setelah berkomunikasi lewat handphone, kemudian uang ditransfer dengan menggunakan ATM Bank Jateng ke BCA atas nama orang lain. HP dan buku tabungan saat ini juga masih kami sita,” ungkap Sapto, Kamis (6/9/2018).
Iptu Sapto menambahkan, harga satu paket sabu yang dipesan oleh tersangka adalah Rp 700 ribu. Setelah dipesan kemudian tersangka melakukan pembayaran melalui transfer uang. Selanjutnya melalui kurir, barang pesanan diletakkan di suatu tempat dan nantinya akan diambil oleh tersangka.
“Saat itu paket sabu diletakkan di gapura MTS Negeri Butuh, kemudian barang diambil oleh yang bersangkutan dan dibawa pulang serta digunakan berdua dengan Handoyo alias Doyok yang saat ini masih dalam DPO kami.” lanjutnya.
Dari kasus penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,01 satu gram, alat hisap, handphone dan buku tabungan. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Heni Pratiwi)