Banten, Teritorial.Com – Akibat maraknya kasus mafia jual beli tanah khususnya di wialyah Prov Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah. Satgas itu mantinya mempunyai tugas untuk memerangi dan memberantas para mafia tanah di ‘Tanah Para Jawara’.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombel Pol Novri Turangga mengatakan, pembentukan Satgas Mafia Tanah itu merupakan perintah Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir, dengan jumlah personel sebanyak 21 orang. “Mafia seringkali menjadikan tanah sebagai komoditi. Karena itu, Satgas Mafia Tanah akan berupaya untuk memerangi, bahkan memenjarakan pelaku,” kata Novri didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto, Minggu (3/2/2019).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data laporan polisi tentang Tindak Pidana berkaitan dengan Pertanahan dari tahun 2014-2019 ada 198 laporan. “Dari 198 ini dipetakan yang tergolong mafia tanah yaitu kolaborasi atau permufakatan jahat dengan sekelompok orang dengan cara cara melawan hukum dan menerbitkan legalitas sah,” ujarnya.
Novri menjelaskan, ada sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia. Seperti, membuat surat keadaan palsu atau membuat surat seolah-olah ada AJB yang dijadikan dasar warkah. Nantinya, surat palsu atau memalsukan surat menyerupai aslinya, dengan memalsukan tandatangan atau cap jempol para pihak termasuk menuangkan keterangan palsu dalam surat warkah.
“Kedua surat tersebut digunakan untuk mengurus atau lampirkan warkah, baik warkah SPPT maupun warkah Hak Milik, sehingga saat diteribtkan nanti, surat tersebut syah dan legal, digunakan untuk mengambil hak orang lain,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah dalam waktu 30 hari kerja, sudah bisa membuahkan hasil dan ditangani secara cepat prosesnya, tepat sasaran bidiknya, dan tuntas perkaranya.