Ciledug, Teritorial.Com – Terbukti bersalah dari keterangan warga setempat, Polisi meringkus BR (31) karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berumur 13. Dia diciduk di kediamannya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sanjaya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada akhir bulan Februari 2019, anaknya tengah bermain di rumahnya. Sedangkan pelaku sudah berpisah dengan istrinya. “Mereka bertemu karena di mata korban, ayahnya ini baik. Mereka bertemu tanpa seizin ibu kandungnya,” ujarnya saat dikofirmasi, Rabu (7/3/2019).
Pelaku, kata dia, mengaku baru sekali melakukan perbuatan bejatnya itu. Namun, anaknya yang tak terima dan kecewa dicabuli pun mengadu ke ibunya sepulangnya dari rumah pelaku. “Ibunda korban lalu melaporkannya ke polisi. Saat itu si korban disetubuhi ayah kandungnya dan sempat diancam akan ditinggalkan kalau tak mau menuruti ayahnya,” tuturnya.
Usai dilakukan penyelidikan, tambahnya, polisi akhirnya meringkus pelaku di kediamannya, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sedang korban tengah di-treatment karena syok dengan peristiwa itu.
Pelaku dikenakan Pasal 76 huruf d Juncto 81 ayat satu dan tiga UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang yang lama UU RI nmr 20 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.