Surabaya, Teritorial.Com – Operasi Bakamla RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan dua kontener kayu eboni ilegal di Surabaya yang dibawa melalui KM Meratus Minahasa yang kemudian berhasil ditangkap.
Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. dalam sambutannya di hadapan puluhan awak media antara lain mengatakan, Masyarakat sebagai mitra Bakamla dapat memberikan andil yang sangat besar dalam menjaga keamanan laut (dari tindak pelanggaran) dan keselamatan laut (laka laut).
Kepala Bakamla juga menegaskan bahwa berbagai bentuk operasi pengamanan yang dilakukan oleh Bakamla hanpir tidak mungkin jika tanpa bantuan dari masyarakat. sehingga Bakamla RI dengan kewenangannya sesuai UU Nomor 32 tentang Kelautan dapat menindaklanjuti informasi masyarakat terhadap berbagai indikasi kegiatan illegal di laut.
Berdasarkan data yang dihimpun Humas Bakamla RI, penangkapan terhadap KM Meratus Minahasa bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi banyak penebangan illegal kayu eboni tanpa izin di kawasan hutan Negara di wilayah Sulawesi Tengah. Kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestic, dan selanjutnya diekspor ke luar negeri.
Selanjutnya, pada Minggu (10/3), dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Gakkum KLHK atas keberadaan 2 kontainer, dan didapati kedua kontainer yang diduga memuat kayu eboni telah diturunkan dari KM Meratus Minahasa dan ditempatkan oleh pihak agen Meratus di terminal domestik Nilam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pemeriksaan lanjutanpun dilakukan pada Selasa (12/3) oleh Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK bersama dengan Petugas Bakamla RI, dan pada Kamis (14/3), penyidik KLHK melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) kontainer yang diduga berisi kayu eboni tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan disaksikan petugas Bakamla RI serta perwakilan Agen Meratus, Cosco Shiping Line dan Forwading.
Lebih lanjut pada Rabu (20/3), tim penyidik KLHK berjumlah 4 orang disaksikan petugas Bakamla RI membuka kedua kontainer dan PPNS Line di Tanjung Perak, Surabaya. Penyidik memeriksa isi kontainer secara fisik dan dapat dipastikan isi kontainer adalah kayu eboni yang berbentuk balok gergajian dalam berbagai ukuran yg dikemas dalam valetaa/kotak kayu.
Selama proses pembukaan kontainer dan pengecekan fisik barang oleh Penyidik KLHK, juga disaksikan oleh pihak terkait antara lain perwakilan dari maskapai pelayaran logistik laut Meratus Line, dan perwakilan dari PT Cosco Shipping Lines Indonesia. Hingga Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, proses pemeriksaan barang bukti baru selesai dan Tim Penyidik KLHK kembali melakukan penyegelan dan pemasangan PPNS line terhadap kontainer tersebut.
Dengan adanya pengungkapan oleh Bakamla RI bersama KLHK ini di harapkan dapat menyelamatkan potensi kekayaan sumber daya alam negara di ruang laut yang bernilai miliaran rupiah. Bakamla memiliki aset kapal di laut sedangkan KLHK memiliki kewenangan penyidikan. Sinergitas dan kerjasama berlandaskan kepercayaan ini menjadi komitmen bersama dalam penegakan hukum di laut.
Sementara itu Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid, S.H., M.A., menjawab pertanyaan wartawan, pihaknya bertekat untuk terus berkolaborasi dengan Bakamla RI. Laksdya Taufiq pun segera menambahkan pernyataannya bahwa semua upaya yang dilakukannya itu hanya berdasar pada rasa tulus ikhlas bekerja demi negara dan bangsa.