Agam, Teritorial.com – Informasi yang mengandung unsur pornografi melalui internet menjadi ancaman besar bagi anak. Hal ini mengemuka dalam Workshop Pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (25/06). Padahal, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk memperoleh dan mendapatkan informasi yang layak.
“Semua aktifitas anak tidak lepas dari informasi, baik itu untuk bermain, belajar, hingga perlindungan. Saat ini, informasi banyak didapatkan anak melalui internet. Perkembangan teknologi informasi di samping mengandung nilai positif juga banyak nilai negatifnya,” ujar Dermawan, Plt. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam sambutannya.
Dermawan menambahkan, penyebaran konten pornografi banyak terjadi melalui internet. Keberadaan konten pornografi yang mudah di akses oleh pengguna internet dari kalangan anak, rentan mengganggu perkembangan psikis anak. Sehingga orang tua perlu waspada dan mengawasi anak dari bahaya pornografi.
Maraknya kasus pornografi anak, mendorong Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi bergerak mengambil langkah konkret. Salah satunya melalui upaya pencegahan dan penanganan pornografi bekerja sama dengan ECPAT Indonesia dengan membangun sistem perlindungan anak dari bahaya pornografi berbasis Desa/Kelurahan.
“Tingkat kerentanan anak terhadap bahaya pornografi di Indonesia telah mendekati level luar biasa. Sehingga perlu ada tindak lanjut baik pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi hal ini. Di Indonesia, baru satu desa yang mencanangkan Desa Bebas Pornografi Anak yaitu Desa Maluang, di Kab. Berau, Kalimantan Timur. Kegiatan ini diharapkan mendorong salah satu Nagari (sebutan desa di tanah Minang) di Kab. Agam jadi desa yang ke-dua. Kami juga berharap seluruh desa di Indonesia dapat mencanangkan pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak,” jelas Dermawan.
Membangun sistem dengan komitmen yang kuat dari seluruh perangkat desa dan masyarakat menjadi kunci lahirnya desa yang terbebas dari pornografi anak. Sekretaris Daerah Kab. Agam, Martias Wanto yang hadir mewakili Bupati Kab. Agam membenarkan hal ini. Menurutnya, masyarakat perlu menjalankan fungsi pengawasan bersama.
“Pornografi bisa muncul dalam kondisi apapun. Maka kuncinya berawal dari rumah kita masing-masing dengan memberikan pengawasan. Ketika dari rumah anak di asuh dengan baik, di luar mereka pasti akan membawa diri dengan baik,” terang Martias saat membuka kegiatan.
Pihaknya pun menilai jika pembentukan Desa Bebas Pornografi anak merupakan investasi yang sangat besar nilainya, manakala bisa dilaksanakan dengan baik. “Ini adalah tugas masing-masing Nagari dan orang tua. Sasaran kita, sama-sama kita jaga anak-anak untuk Kab. Agam yang lebih baik, karena ini investasi untuk menyelamatkan anak-anak kita hari ini dan masa yang akan datang,” tambah Martias.