Mojokerto, Teritorial.com – Dalam waktu satu bulan, 11 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari 11 orang itu, disita sebanyak 231,88 gram sabu.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, 11 orang itu ditangkap dari 11 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Tim Satresnarkoba selama bulan Juni 2019.
“Dari 8 kasus ada 4 kasus menonjol yang menjadi target operasi. Perlu kita catat bersama, beberapa TKP terjadi berulang-ulang khususnya di daerah Magersari, di wilayah Balongrawe, Kedundung dan itu menjadi atensi dari kepolisian, BNNK dan aparatur daerah,” ungkap Sigit, Selasa (8/7/2019).
Salah satu dari 11 tersangka yaitu Anton Eko Kuncoro (27), warga
Mantan Kapolres Situbondo ini menambahkan, tersangka Anton juga pernah mengambil sabu seberat 1 kilogram dan sudah diedarkan habis di Mojokerto.
“Jika dikonversi ke rupiah menjadi Rp 350 juta atau 10.000 ribu orang pengguna berhasil kita cegah. Masih kita telusuri barang haram itu didapat dari mana, apakah berasal dari daerah sekitar seperti Surabaya atau dari luar Jawa Timur,” bebernya.
Saat diinterogasi, Anton mengaku barang itu diambil di Terminal Mojokerto. Setiap mengedarkan, Anton mendapat upah Rp 1 juta.
“Saya hanya mengambil dan biasanya diambil di Juanda. Garam (sabu) itu saya tidak tahu, pesannya seberat 1,5 kilogram,” akunya.