Pengembalian Hutan Tropis Terbaik Dunia, Satgas Garuda PKH : Ada Indikasi Penyimpangan

0

Pelalawan, Teritorial.com – Tahun 2014 telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), saat ini telah dilakukan upaya penyelamatan dan pemulihan TNTN dari perambahan hutan ilegal memasuki babak krusial. Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada warga yang beraktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut untuk segera melakukan relokasi mandiri.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghutankan kembali dan menjaga kelestarian salah satu paru-paru dunia yang kian terancam. Surat imbauan dari Satgas PKH yang beredar luas menegaskan bahwa TNTN adalah kawasan hutan konservasi milik negara yang harus dijaga keberlangsungannya.

Segala bentuk aktivitas yang mengubah fungsi hutan, seperti mendirikan bangunan, berkebun, menanam sawit, membuka lahan, beternak, hingga membakar hutan, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Warga yang saat ini tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan TNTN diberikan waktu tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025, untuk melakukan relokasi secara mandiri.

Proses ini akan didampingi oleh petugas pemerintah, dengan teknis dan tahapan pelaksanaan yang akan diatur lebih lanjut oleh tim terpadu penertiban kawasan.

Kunjungan Ketua Tim Satgas PKH, Kasum TNI Letjen Richard TH Tampubolon SH.MM, pada Selasa, 10 Juni 2025 di kawasan TNTN, itu menyoroti tingkat kerusakan parah yang dialami hutan konservasi ini. Dari luas awal 81.739 hektare, TNTN kini hanya menyisakan sekitar 20 ribu hektare, yang terdiri dari hutan primer (6.720,25 Ha), hutan sekunder (5.499,59 Ha), dan semak belukar (7.074,59 Ha). Sebagian besar kawasan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan relokasi mandiri warga, serta penanganan kebun sawit di kawasan hutan konservasi TNTN. Untuk mendukung operasi ini, Satgas PKH mengerahkan lebih dari 600 prajurit TNI, bekerja sama dengan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Dansatgas Richard, saat konferensi pers di TNTN, Dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa hutan konservasi TNTN adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola pemerintah.

“Ada indikasi menyimpangan. Kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak,” kata Dansatgas PKH Richard.

Pantauan dilapangan Dansatgas PKH Rochard, juga menegaskan terkait deforastasi hutan atau alih fungsi huta alam yang banyak dilakukan korporasi-korporasi sekitar kawasan juga akan dilakukan penindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Mari kita jaga hutan ini bersama-sama, demi masa depan anak cucu kita kedepannya dan keberlangsungan makhluk hidup yang ada didalamnya. Kita dariSatgas PKH sangat-sangat atensi menjaga kawasan agar terhindar dari Deforestasi hutan yang marak terjadi. Untuk langkah-langkah penindakan hukum sudah kita siapkan dari pihak-pihak yudisial, jadi biarkan mereka bekerja ya,” tegasnya.

Acara penanaman pohon penghijauan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain, Ketua Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI Febri Adriansyah, Lapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Kajati Riau Akmal Abas, SH.MH, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kejari Pelalawan Azrijal, SH.MH, Bupati Pelalawan H, Zukri dan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK serta unsur forkopimda setempat.

Kehadiran mereka menegaskan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di kawasan konservasi nasional.

Dalam kebijakan sementara, pemerintah memahami bahwa sebagian warga menggantungkan hidup dari kebun sawit. Oleh karena itu, kebun sawit yang sudah berusia lebih dari lima tahun dan telah menghasilkan, masih diperbolehkan untuk dipanen selama tiga bulan masa relokasi.

Namun, masyarakat dilarang membuka lahan baru, memperluas kebun, menanam sawit, atau melakukan kegiatan lain yang mengubah fungsi hutan selama periode ini.

Khusus untuk kebun sawit yang ditanam dalam lima tahun terakhir, Satgas menyatakan bahwa ini adalah perambahan baru dan melanggar hukum.

Kebun-kebun ini akan ditertibkan, tanamannya dimusnahkan, dan lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan oleh pemerintah.

Di tengah situasi yang sempat memanas dengan kehadiran sekitar 3.000 warga, Wandan Satgas PKH Brigjen TNI Dodi Triwinarto berhasil mengendalikan situasi.

Begitu juga kehadiran Bupati Pelalawan, H. Zukri, juga berdialog dengan masyarakat yang hadir, meminta mereka untuk tetap tenang dan meyakinkan bahwa pemerintah bersama Satgas PKH akan mencari solusi terbaik.

Langkah tegas ini diambil demi kelestarian lingkungan, penegakan hukum, serta keadilan bagi semua pihak dalam pengelolaan kawasan konservasi nasional. Diharapkan, melalui upaya ini, TNTN dapat kembali menghijau dan menjadi habitat yang lestari bagi flora dan fauna endemik.

“Kita akan identifikasi bersama pihak terkait nantinya, untuk mencarikan solusi bersama,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.