TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah bersama Asosiasi Bank Syariah Indonesia resmi menjalin kerja sama strategis dengan kantor investasi dan keuangan kepresidenan Turki melalui penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC). Kegiatan tersebut berlangsung di BSI Tower, Jakarta, pada 16 April 2026.
Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan oleh Sutan Emir Hidayat dan Tarik Akin sebagai perwakilan dari kedua negara. Momen ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Duta Besar Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI.
Acara tersebut juga dihadiri oleh puluhan delegasi dari Turki, yang terdiri dari pelaku industri keuangan syariah seperti perbankan partisipasi, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga asuransi syariah. Dari pihak Indonesia, hadir sejumlah perwakilan asosiasi industri, termasuk sektor perbankan, asuransi, pasar modal, dan fintech syariah.
Fokus Kolaborasi dan Penguatan Ekosistem
Kerja sama ini menitikberatkan pada pengembangan sektor keuangan syariah secara lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa fokus utama yang disepakati antara lain penguatan pasar keuangan syariah, peningkatan aktivitas ekonomi berbasis syariah lintas negara, serta pengembangan kapasitas melalui pertukaran pengetahuan, pelatihan, dan riset bersama.
Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu membuka peluang investasi baru serta memperkuat industri halal di kedua negara. Konektivitas antara ekosistem ekonomi syariah Indonesia dan Turki juga menjadi salah satu target utama yang ingin dicapai melalui kerja sama ini.
Dalam kesempatan tersebut, Sutan Emir Hidayat memaparkan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang terus menunjukkan tren positif. Menurutnya, sektor ini memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian nasional. “Ekonomi syariah semakin berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor riil, serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional,” ucap Emir.
Dorong Kerja Sama Internasional dan D-8
Kesepakatan ini juga menjadi bagian dari strategi Indonesia dalam memperluas jaringan kerja sama internasional di bidang ekonomi syariah. Salah satunya melalui forum Developing-8 (D-8), di mana Indonesia dan Turki merupakan anggota aktif.
Kerja sama ini semakin relevan mengingat Indonesia tengah memegang posisi sebagai ketua D-8 untuk periode 2026–2027. Dalam kepemimpinan tersebut, penguatan sektor keuangan syariah dan ekonomi halal menjadi salah satu prioritas utama.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki semakin erat, khususnya dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah yang berkelanjutan. Selain itu, langkah ini juga membuka peluang bagi kedua negara untuk memainkan peran lebih besar dalam industri keuangan syariah global.

