TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk meredam tekanan biaya produksi di sektor industri yang terdampak lonjakan harga plastik global dan terganggunya pasokan bahan baku petrokimia. Kebijakan stimulus ini difokuskan pada penurunan beban impor serta penyederhanaan regulasi agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi secara optimal di tengah situasi global yang tidak menentu.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah penghapusan sementara bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) menjadi 0 persen selama enam bulan. Sebelumnya, tarif bea masuk LPG berada di kisaran 5 hingga 15 persen. Langkah ini diambil sebagai respons atas gangguan distribusi bahan baku utama industri petrokimia, terutama nafta, yang dipicu ketegangan di kawasan Selat Hormuz.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan telah dilaporkan kepada Presiden.
“Intervensi dilakukan melalui penurunan bea masuk LPG. Dengan adanya konflik di Selat Hormuz, industri petrokimia mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4).
Ia menambahkan bahwa selama ini industri sangat bergantung pada nafta sebagai bahan baku utama. Dengan adanya gangguan pasokan, pemerintah mendorong penggunaan LPG sebagai alternatif sementara agar produksi tetap berjalan.
“Impor LPG kami turunkan bea masuknya dari 5% menjadi 0% agar kilang dapat memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG. Ini penting untuk menjaga pasokan bahan baku plastik,” jelasnya.
Relaksasi Impor Plastik dan Upaya Stabilkan Harga
Selain LPG, pemerintah juga memberikan relaksasi terhadap impor bahan baku plastik seperti polipropilena (PP), high-density polyethylene (HDPE), serta linear low-density polyethylene (LLDPE). Ketiga komoditas tersebut kini juga dikenakan bea masuk 0 persen dalam periode enam bulan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga plastik global yang melonjak tajam hingga 50 hingga 100 persen. Lonjakan tersebut berpotensi memicu kenaikan harga kemasan, yang pada akhirnya berdampak langsung pada harga produk konsumen, khususnya di sektor makanan dan minuman.
“Relaksasi ini diharapkan dapat menahan kenaikan biaya produksi di sektor hilir,” tambah Airlangga.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tekanan biaya pada industri dapat ditekan sehingga harga barang di pasar tetap terkendali dan daya beli masyarakat tidak terganggu.
Perizinan Dipermudah untuk Dorong Industri
Tidak hanya fokus pada kebijakan tarif, pemerintah juga mempercepat reformasi di bidang perizinan. Proses impor serta kegiatan industri akan disederhanakan agar pelaku usaha dapat segera memanfaatkan insentif yang diberikan.
Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sementara Kementerian Perdagangan akan melakukan penyesuaian regulasi impor agar lebih fleksibel terhadap kondisi pasar.
“Proses perizinan dibuat lebih jelas dan transparan, sehingga pelaku industri mengetahui tahapan dan waktunya,” kata Airlangga.
Selain itu, kemudahan juga diberikan pada perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta proyek prioritas nasional.
Pemerintah juga terus mengintegrasikan sistem digital seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam platform Online Single Submission guna mempercepat proses investasi.
Melalui serangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap industri dalam negeri tetap mampu bertahan di tengah tekanan global, sekaligus menjaga stabilitas harga produk di tingkat konsumen.

