Menurut LIDMI, kampus memiliki fungsi yang tidak hanya terbatas sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter dan moral generasi muda. Karena itu, organisasi tersebut berpandangan bahwa aktivitas akademik harus tetap berjalan seiring dengan nilai agama, budaya bangsa, serta norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Soroti Batas Kebebasan Akademik
Ketua Umum Pengurus Pusat LIDMI periode 2026–2028, Muhammad Ikram, menilai kebebasan akademik perlu ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun kebebasan akademik tidak dapat digunakan untuk membenarkan sesuatu yang dipandang bertentangan dengan prinsip moral dan ajaran agama.
“Karena itu, kampus diharapkan mengambil peran aktif dalam menjaga integritas moral akademik sekaligus memperkuat pendidikan karakter di kalangan mahasiswa,” tegasnya.
Ikram menyebut polemik yang berkembang harus disikapi dengan kepala dingin dan berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan agar diskusi yang berlangsung di ruang publik tidak terjebak pada asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.
“Polemik yang muncul akibat unggahan bertema Pride Month oleh salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa SUMA Universitas Indonesia (UI) telah memantik diskursus publik yang luas. Dalam menyikapi persoalan ini, tentu sangat diperlukan ketegasan sikap sekaligus ketepatan dalam membaca fakta,” ujarnya.
Ia kemudian merujuk pada klarifikasi resmi yang telah disampaikan pihak Universitas Indonesia. Berdasarkan penjelasan kampus, unggahan tersebut merupakan pandangan redaksional organisasi mahasiswa yang bersangkutan dan tidak mewakili sikap resmi universitas maupun seluruh sivitas akademika.
“UI juga telah menegaskan konten tersebut tidak merepresentasikan pandangan universitas maupun keseluruhan sivitas akademika serta sedang melakukan evaluasi internal atas dinamika yang terjadi,” katanya.
Meski demikian, Ikram menilai substansi persoalan tidak berhenti pada siapa yang membuat unggahan tersebut. Menurutnya, perhatian utama berada pada munculnya narasi yang dianggap dapat mengarah pada penerimaan atau normalisasi LGBT di ruang publik maupun akademik.
Tegaskan Posisi Organisasi
Dalam pernyataannya, LIDMI menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kampanye maupun upaya legitimasi LGBT. Organisasi tersebut menilai nilai agama, moralitas, dan prinsip kebangsaan harus tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Sebagai Ketua Umum PP LIDMI, saya menyatakan dengan tegas bahwa LIDMI menolak segala bentuk normalisasi, kampanye, maupun upaya legitimasi terhadap perilaku LGBT dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ikram menambahkan bahwa sikap tersebut tidak didasarkan pada kebencian terhadap individu tertentu, melainkan pada keyakinan mengenai pentingnya menjaga nilai yang selama ini menjadi pijakan kehidupan bangsa.
“Sikap ini bukan lahir dari kebencian terhadap individu tertentu, melainkan berangkat dari keyakinan bahwa nilai-nilai agama, moral, dan konstitusi bangsa harus tetap menjadi fondasi dalam membangun peradaban bangsa,” kata Ikram.
Ia juga menekankan bahwa kampus harus mampu membedakan antara kajian ilmiah terhadap suatu fenomena dengan upaya mempromosikan atau merayakannya. Menurutnya, perguruan tinggi tetap harus menjaga tradisi intelektual yang kritis tanpa mengabaikan tanggung jawab moral dalam proses pendidikan.
Di sisi lain, LIDMI menyatakan menolak segala bentuk persekusi, penghinaan, maupun tindakan kekerasan terhadap siapa pun. Organisasi tersebut mengajak mahasiswa, akademisi, dan masyarakat untuk menyikapi perdebatan yang berkembang secara rasional dan tidak terjebak pada emosi.
Sebagai penutup, LIDMI menegaskan bahwa fokus utama pendidikan tinggi harus tetap diarahkan pada pembentukan generasi yang unggul secara akademik, kuat secara karakter, serta berpegang pada nilai agama dan jati diri bangsa. Organisasi itu menegaskan sikapnya untuk menolak normalisasi LGBT sekaligus menjaga kampus sebagai ruang pendidikan dan pembentukan peradaban.

