EKOBIZ Headline

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Pesangon Tak Lagi Pakai Pengali 0,5 dan Ijazah Dilarang Ditahan

Ilustrasi karyawan

Jakarta, TERITORIAL.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan dalam sistem ketenagakerjaan, mulai dari pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), larangan perusahaan menahan ijazah, hingga penguatan hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan salah satu perubahan penting terdapat pada ketentuan pesangon. Pengali 0,5 yang sebelumnya berlaku dalam kondisi tertentu tidak lagi digunakan dalam aturan baru.

Menurut Yassierli, besaran pesangon nantinya akan mempertimbangkan alasan PHK dan masa kerja pekerja. Namun, penghitungan pesangon dalam aturan baru memiliki batas minimal pengali satu kali.

“Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5,” kata Yassierli usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Yassierli juga mengatakan perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara mudah hanya dengan alasan efisiensi. Rincian mengenai formula pesangon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Ada Dana Cadangan Pesangon

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkenalkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon.

Yassierli menjelaskan, dana tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Selama ini, salah satu persoalan dalam pembayaran pesangon adalah perusahaan mengaku tidak memiliki dana ketika kewajiban tersebut muncul. Karena itu, pemerintah menyiapkan payung hukum untuk membentuk dana cadangan pesangon.

“Detailnya nanti kita akan atur di PP,” ujar Yassierli.

Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah

Perubahan lain yang cukup penting adalah larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.

Dengan aturan baru ini, larangan penahanan ijazah tidak lagi hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi masuk ke dalam ketentuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Hak Pekerja Perempuan Diperkuat

UU baru tersebut juga memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti karena keguguran beserta upahnya.

Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut diperkuat.

Selain itu, pemerintah memperluas perlindungan terhadap bentuk pekerjaan yang lebih fleksibel. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan ketenagakerjaan dengan perkembangan jenis pekerjaan yang terus berubah.

Aturan JKP hingga Outsourcing BUMN

Ketentuan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK juga masuk dalam UU baru tersebut.

Pemerintah juga mendorong peningkatan produktivitas melalui kerja sama antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Dalam hal pengupahan, UU ini mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Sementara itu, perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan BUMN turut mendapat perhatian. Penyelenggaraan alih daya di BUMN diwajibkan dilakukan melalui anak perusahaan.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR berharap aturan baru tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih seimbang antara pekerja dan perusahaan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Daerahku EKOBIZ

Kisah Si Radja Cendol di Sequis Talk

Jakarta, Teritorial.com –  Berawal dari sebuah gerobak cendol sederhana terbuat dari kayu, Danu Sofwan mengawali bisnisnya dengan berjualan cendol yang
Daerahku EKOBIZ

Lonjakan Harga Tinggi, Bitcoin Dilarang BI

 Jakarta,  Teritorial.com – Memasuki era dimana hampir semuanya dapat  didigitalisasikan, Bitcoin menjadi salah satunya fenomena yang sedang marak diperbincangkan, terkait