JAKARTA, Teritorial.com – Sebanyak 62 orang yang diduga terlibat dalam praktik premanisme diamankan di Bandung dalam operasi penertiban yang turut menyasar peredaran minuman keras (miras). Dalam laporan Kompas.com pada Senin, 26 Oktober 2026, petugas juga mengamankan ratusan botol miras sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penindakan tersebut menjadi perhatian karena praktik premanisme dan peredaran minuman keras dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Selain berdampak pada kenyamanan warga, aktivitas yang mengganggu ketertiban umum juga berpotensi memengaruhi rasa aman masyarakat ketika menjalankan kegiatan sehari-hari.
Meski demikian, orang-orang yang diamankan masih berstatus diduga terlibat. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban Premanisme Jadi Perhatian
Praktik premanisme menjadi salah satu persoalan keamanan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Aktivitas seperti pemaksaan, pungutan liar, dan tindakan yang mengganggu pengguna jalan dapat merugikan masyarakat apabila dilakukan tanpa dasar yang sah.
Karena itu, penertiban perlu diarahkan pada tindakan yang benar-benar melanggar hukum, bukan semata-mata berdasarkan penampilan atau pekerjaan seseorang. Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat memiliki dasar yang jelas dan tetap menghormati hak masyarakat.
Pengamanan terhadap puluhan orang dalam laporan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan ketertiban umum di Bandung. Namun, jumlah orang yang diamankan tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah tindak pidana yang terbukti. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui dugaan perbuatan setiap orang dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Ratusan Botol Miras Turut Diamankan
Selain penindakan terhadap dugaan premanisme, petugas juga mengamankan ratusan botol minuman keras. Penyitaan tersebut menjadi bagian lain dari operasi yang diberitakan Kompas.com.
Peredaran minuman beralkohol perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai perizinan, distribusi, dan penjualannya. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan perdagangan tidak melanggar peraturan daerah maupun ketentuan hukum lainnya.
Meski demikian, keberadaan minuman keras tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana dalam setiap kasus. Status barang bukti dan dugaan pelanggaran perlu ditentukan melalui pemeriksaan petugas yang berwenang.
Dalam konteks keamanan lingkungan, penertiban juga perlu disertai pengawasan yang konsisten. Langkah tersebut dapat membantu mencegah pelanggaran berulang sekaligus memastikan penanganan terhadap dugaan peredaran miras berlangsung sesuai prosedur.
Operasi Serupa Juga Digelar di Kabupaten Bandung
Upaya penertiban premanisme dan peredaran miras juga berlangsung di wilayah Kabupaten Bandung. Berdasarkan laporan Tribratanews Polda Jawa Barat, operasi gabungan dilaksanakan di kawasan Terminal Banjaran pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 22 orang yang diduga terlibat aktivitas premanisme. Polisi juga menyita 111 botol minuman keras dari berbagai jenis. Kegiatan itu dipimpin Kepala Bagian Operasi Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, dengan melibatkan unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Sementara itu, laporan Pojok Bandung mengenai operasi berbeda di Kecamatan Banjaran dan Katapang menyebutkan bahwa polisi mengamankan 21 orang dan menyita 527 botol miras dari tiga lokasi penindakan pada 22 Oktober 2026.
Data tersebut merupakan hasil operasi di lokasi dan kegiatan yang berbeda. Oleh karena itu, angka-angka tersebut tidak dapat langsung digabungkan dengan jumlah 62 orang dalam laporan Kompas.com tanpa verifikasi lebih lanjut mengenai cakupan dan waktu penindakannya.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan
Penanganan premanisme tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian. Partisipasi masyarakat juga berperan penting dalam membantu mencegah gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
Warga dapat melaporkan dugaan pemaksaan, pungutan liar, atau aktivitas lain yang meresahkan kepada aparat melalui saluran pengaduan resmi. Informasi yang disampaikan sebaiknya memuat keterangan faktual dan tidak didasarkan pada dugaan yang belum terverifikasi.
Di sisi lain, aparat perlu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan proporsional. Penegakan hukum yang konsisten, disertai pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman.
Penertiban terhadap dugaan premanisme dan peredaran miras pada akhirnya perlu diikuti proses pemeriksaan yang jelas. Dengan demikian, upaya menjaga keamanan di Bandung tidak hanya berorientasi pada jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita, tetapi juga pada kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

