Jakarta, TERITORIAL.COM – Dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi melalui praktik pengoplosan dan pengemasan ulang terungkap di Jakarta Timur. Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau diduga diubah menjadi beras premium untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Dalam sidak tersebut, Amran menyebut terdapat sekitar 600 ton beras yang diduga disalahgunakan. Beras SPHP itu diduga dibongkar dari kemasan aslinya, kemudian dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.
Beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga maksimal Rp12.500 per kilogram di wilayah Jakarta diduga dipasarkan sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
“Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan, hukuman mati pantas untuk orang seperti ini,” kata Amran saat melakukan sidak.
Amran menilai praktik tersebut merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program beras SPHP.
Persoalan ini juga menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP merupakan salah satu instrumen untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Dua Modus Penyalahgunaan Beras SPHP
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pemerintah menemukan dua dugaan cara yang digunakan untuk mengubah beras SPHP menjadi produk dengan harga jual lebih tinggi.
Modus pertama dilakukan dengan membuka kemasan asli beras SPHP, kemudian memindahkan isinya ke karung baru yang menggunakan merek berbeda. Dengan cara ini, beras yang berasal dari program pemerintah dapat dipasarkan seolah-olah merupakan produk lain.
Modus kedua dilakukan dengan mencampurkan beras SPHP dengan beras tanpa merek atau beras jenis lain. Hasil pencampuran tersebut kemudian dikemas kembali dan dijual sebagai beras premium.
Amran menjelaskan, beras SPHP yang dibeli dari Bulog seharusnya didistribusikan kepada masyarakat sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, dalam dugaan praktik tersebut, beras justru dibongkar dan dialihkan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp12.500, dijual ke mereka (dari Bulog ke pengecer) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” ungkap Amran di Kalibata, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ia juga menduga jumlah beras yang disalahgunakan sebenarnya lebih besar daripada temuan awal. Pasalnya, aktivitas distribusi dan pengemasan diduga berlangsung berulang kali.
“Ganti karung sementara polos, tapi nanti kita lihat pendalaman. Ini kemarin, itu 600 ton mungkin bisa 1.000 ton dua hari. Tapi kalau ini berlangsung lama, ini kan ribuan ton. Paham? Itu kemarin kelihatan yang kemarin saja, beras ini tiap hari masuk,” jelasnya.
Meski demikian, dugaan jumlah keseluruhan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Berapa Harga Resmi Beras SPHP?
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.
Program ini ditujukan agar masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, tetap bisa membeli beras dengan harga yang lebih terjangkau.
Berdasarkan ketentuan harga yang disampaikan Bapanas pada 29 Oktober 2026, harga beras SPHP dibagi menjadi tiga zona distribusi.
Untuk Zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.000 per kilogram. Harga maksimal dari distributor ke pengecer sebesar Rp11.700 per kilogram, sedangkan harga maksimal di tingkat konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, untuk Zona II yang mencakup sebagian wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga maksimal di tingkat konsumen ditetapkan Rp13.100 per kilogram.
Adapun di Zona III yang meliputi Maluku dan Papua, harga maksimal beras SPHP di tingkat konsumen mencapai Rp13.500 per kilogram.
Dengan ketentuan tersebut, harga Rp12.500 per kilogram yang disebut Amran merupakan batas harga konsumen untuk wilayah Jakarta yang masuk Zona I.
Perbedaan harga di setiap wilayah ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi distribusi dan biaya penyaluran.
Karena itu, pengemasan ulang dan penjualan beras SPHP sebagai produk premium bukan sekadar persoalan perubahan merek. Praktik tersebut juga berpotensi menghilangkan manfaat program stabilisasi harga yang seharusnya diterima masyarakat.
Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot
Kasus dugaan pengoplosan beras SPHP berlanjut pada penindakan terhadap sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan distribusi.
Pada Kamis (29/10/2026), Amran mengumumkan pencopotan delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas. Sementara itu, dua pejabat lainnya diberikan surat peringatan.
Menurut Amran, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan terhadap distribusi beras bersubsidi.
“Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran.
Selain penindakan administratif terhadap pejabat, sembilan orang dari pihak swasta juga telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Amran mengatakan pemeriksaan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik penyalahgunaan beras tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, enam pejabat Bulog yang dinonaktifkan berasal dari jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Banten. Penonaktifan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara independen.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan jabatan tidak serta-merta berarti para pejabat tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak.
Pemerintah Diminta Bongkar Jalur Distribusi Beras
Selain menindak pihak yang diduga melakukan pengemasan ulang, pemerintah juga meminta aparat mengusut jalur distribusi beras SPHP secara menyeluruh.
Amran sebelumnya melakukan sidak di dua lokasi di Jakarta Timur, yakni Toko atau Rumah Beras Kayumanis di Matraman dan kawasan Pasar Induk Beras Cipinang.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di lokasi lain.
Menurut Amran, pengusutan tidak boleh berhenti pada tempat pengemasan atau pelaku yang ditemukan di lapangan. Aparat perlu menelusuri asal beras, proses pembelian dari Bulog, jalur penyaluran, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Langkah ini diperlukan agar penyalahgunaan beras bersubsidi tidak kembali terjadi dan pengawasan distribusi pangan dapat berjalan lebih baik.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa program bantuan dan stabilisasi pangan membutuhkan pengawasan ketat, mulai dari tingkat gudang hingga pengecer.
Sebab, ketika beras yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau justru dialihkan menjadi produk berharga lebih mahal, masyarakat yang membutuhkan menjadi pihak yang paling dirugikan.

