Papua, Teritorial.Com – Kodam XVII/Cenderawasih menangkap dua prajurit TNI yakni Sertu SS dan Sertu M. Keduanya diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sabu. Dilansir Antara, Kapendam XVII/Cenderawasih Kol Muhamad Aidi membenarkan penangkapan anggota TNI itu pada Senin (16/7). Mereka ditangkap di dua tempat terpisah yakni Sentani dan Jaya
Dia menuturkan, penangkapan berawal dari adanya laporan tentang keterlibatan anggota TNI dalam peredaran narkoba di lingkungan Kodam XVII/ Cenderawasih. Setelah diselidiki dan terungkap, Sertu SS yang sehari hari bertugas di Rindam XVII/Cenderawasih ditangkap.
“Pelaku sudah diintai dan diikuti sejak mengambil barang di kawasan Abepura dengan menggunakan sepeda motor, namun barang tersebut sempat dibuang ke got sebelum melarikan diri,” kata Kapendam Jumat, (20/7/2018).
Dia menambahkan bungkusan yang dibuang itu kemudian diambil dan ternyata berisi satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu sabu. Tim gabungan sempat mencari Sertu SS di rumahnya serta melakukan penggeledahan, namun tidak ditemui barang bukti.
Dari keterangan Sertu SS kemudian dikembangkan dan ditangkap IRW, warga sipil di kawasan Entrop yang kemudian diketahui sering mengonsumsi bersama Sertu M dan Kopda W. Sertu M ditangkap di rumahnya di kawasan Kodam Lama, sedang Kopda W melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba merupakan wujud komitmen TNI, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih, dalam memberantas narkoba. Dia juga menyebutkan warga sipil yang ditangkap, akan diserahkan ke polisi setelah diperiksa oleh polisi militer.
Kedua anggota TNI itu kini menjalani pemeriksaan. Jika terbukti terlibat sebagai pengedar dan pengguna, akan dijatuhi hukuman berat yakni dipecat dari dinas militer.