Jakarta, Teritorial.Com – Dirut PT Sebuku Tanjung Coal (STC) Soenarko melaporkan petinggi Mabes Polri ke Kompolnas. Laporan ini buntut dugaan tindakan intervensi dan penyalahgunaan wewenang aparat kepolisian dalam sengketa lahan antara PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM
“Kami melaporkan adanya dugaan intervensi penghentian penyidikan terhadap laporan yang kami buat. Kami melaporkan kepada Bareskrim bahwa lahan kami diserobot oleh PT MSAM,” kata Soenarko di Kompolnas, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Soenarko enggan menyebut siap perwira tinggi (Pati) Mabes Polri yang ia laporkan. “Saya nggak bisa sebutkan. Di atas Kabareskrim, bintang tiga,” lanjutnya. Mantan Danjen Kopassus ini mengatakan, sebenarnya Bareskrim setelah menerima laporan penyerobotan lahan PT STC awal Mei 2018 yang lalu dan telah melakukan penyelidikan. Namun di tengah jalan penyelidikan dihentikan.
Penghentian ini, lanjut Soenarko, sama sekali tidak ada pemberitahuan secara tertulis dalam ketentuan yaitu dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), namun hanya secara lisan. “Pemberhentian itu secara lisan itu dan kami nggak tahu. Kami dihubungin dan dapat informasi ada pemberhantian,” terangnya.
Kuasa hukum PT STC, Krisna Murti berharap Kompolnas dapat melihat persoalan ini. Pasalnya Kompolna merupakan institusi yang diamanatkan UU untuk menerima keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian menyangkut penyalahgunaan wewenang, pelayanan buruk, perlakuan diskiriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru. “Karena adanya overlaping antara PT STC dengan PT MSAM. Diduga ada keberpihakan kepolisian dalam melakukan dekresi terhadap kasus ini,” pungkasnya. (SON)