Tengerang, Teritorial.Com – Berawal dari kecurigaan petugas terhadap kiriman dua paket besar dalam kardus tujuan Makassar pada Kamis 12 Juli 2018 lalu. Pabrik narkoba rumahan jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kavling DPR, Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, digerebek Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Kontan, penggerebekan ini membuat warga sekitar kaget dan tidak percaya. Sebab Tarlini selama ini dikenal baik dan dermawan. Ketua RT setempat, Joko, mengaku sangat terkejut dengan penggerebekan dan penangkapan Tarlani. Di lingkungan warga sekitar, ayah tiga orang anak itu dikenal sebagai haji yang baik dan suka menolong.
Setiap harinya pabrik rumahan ini memproduksi sebanyak 30 ribu butir pil PCC tanpa izin. Untuk mengelabui warga sekitar, pemilik pabrik mengemas pil PCC ke dalam bungkusan pakan ternak. Setiap satu pak paket pakan ternak di isi 25 ribu pil PCC. Dalam penggerebekan itu Polres Bandara Soetta mengamankan sebanyak 3,175 juta atau 1,2 ton pil PCC bernilai Rp9 miliar.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, jutaan pil PCC itu sudah dipak secara rapi dalam kemasan pakan ternak di rumah pelaku. “Jadi modus yang digunakan pelaku ini, pil dikirim dengan jasa ekspedisi, dikemas dengan kardus, dan ditulis pada kardus itu sebagai pakan ternak, burung, dan ikan. Jadi pihak kargo tidak curiga,” ujar Kombes Victor kepada wartawan di Bandara Soetta, Senin (6/8/2018).
Dalam paket besar itu terdapat 17 kantong pakan ternak yang masing-masing kantongnya berisi seribu butir pil PCC yang termasuk narkotika golongan 1. “Dari data pengiriman paket itu diketahui bahwa pengirim paket bernama Helsi Safiri dan Renita. Petugas lalu bergerak ke Makassar, ke lokasi tujuan, dan berhasil menangkap AMR di rumahnya,” jelas Kombes Victor.
Kepada polisi AMR mengaku mendapat pasokan PCC dari Edy Junaedi yang diperintah oleh Yandi Oktavianus. Saat ini kedua orang itu dalam pengejaran polisi. Penyelidikan juga diteruskan dengan memeriksa identitas pengirim PCC, yakni Helsi dan Renita yang ternyata nama anak dan istri Ayub. Pria ini bekerja kepada Tarlani untuk mengirimkan paket PCC.
Tidak jauh dari kediaman Ayub, polisi akhirnya menangkap DK di Cilandak, dan IR di tempatnya bekerja. Dari informasi keduanya polisi kembali mendapatkan tersangka lain berinisial SY dan SL. “Keduanya juga berhasil ditangkap. SY ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara, SL ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” paparnya.
Rangkaian penangkapan ini membawa polisi kepada Tarlani, bandar besar sekaligus pemilik pabrik rumahan pil PCC. Tidak hanya memproduksi, Tarlani juga yang mengendalikan bisnis haram itu. Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol Arief Ardiansyah, menyebutkan, berdasarkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke rumah Tarlani di wilayah Cipondoh.