40 TKI Ilegal Diamankan Saat Masuk Batam

0

Batam, Teritorial.Com – Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 telah melaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat tanpa nama yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia tujuan Batam. Kapal ini diamankan di perairan Sekilak, Kecamatan Nongsa, Batam pada Minggu (16/9).

Setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI Ilegal sebanyak 40 orang. Terdiri dari 31 laki-laki dan sembilan perempuan.

Penangkapan berawal dengan adanya informasi Intelijen bahwa akan adanya aktifitas pemulangan TKI illegal dari Malaysia dengan tujuan Batam yang diduga membawa barang-barang terlarang. 

Tim F1QR Lanal Batam dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (15/9) sekira pukul 23.00 Wib, Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut.

Selanjutnya pukul 02.00 Wib terdeteksi secara visual adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Malaysia menuju ke arah Batam, tepatnya di perairan Nongsa. Selanjutnya dilaksanakan  pengejaran. 

Pada saat dilaksanakan pengejaran speedboat tanpa nama tersebut berusaha untuk melarikan diri.

“Mereka sengaja mengandaskan speed di pantai Sekilak Nongsa, selanjutnya para TKI Ilegal berhamburan keluar sedangkan Tekong dan ABK melarikan diri,” kata Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan dalam Ekspos di Lanal Batam pada Minggu (16/9) sore.

Akhirnya pada pukul 03.30 WIB Patkamla Sea Rider 1 berhasil menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap speedboat dan muatannya.

“Berdasarkan penyelidikan awal diketahui bahwa pemilik speedboat tersebut berinisial A yang berdomisili di Tanjung Uban,” tambah Iwan Lagi.

Atas perbuatannya ABK kapal akan dikenakan undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan  Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), sebagai instansi yang berwenang menanganinya.

Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana pelayaran, dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.

Share.

Comments are closed.