Kodam IV/Diponegoro Rebut Kembali Aset yang Hilang

0

Yogyakarta, Teritorial.com – Kasus pemalusuan dokumen keabsahan atas aset-aset milik negara ternyata juga ada yang menimpah insititusi TNI. Setelah hilang bertahun-tahun, aset tanah milik TNI AD Kodam IV/Diponegoro seluas 4.010 m2 yang terletak di jalan Kaliurang Km 5,8 Catur tunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta akhirnya kembali.

Kasus ini berhasil dimenangkan oleh pihak TNI AD lantaran dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Antonius Toto Djunaedi Ridiarto (Joned) terbukti telah melakukan tindak kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 ditolak oleh hakim tunggal Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Maret 2018.

Dengan telah ditolaknya permohonan praperadilan, Bareskrim Mabes Polri akan melanjutkan proses penyidikan terhadap Toto Djunaedi sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah Leter C Nomor 844 dan Nomor 877 milik TNI AD. Dari keterangan pers yang didapat Sebelumnya, aset tanah yang terdaftar dalam IKMN (Inventaris Kekayaan Milik Negara) No Reg 307320026 sejak tahun 1989 tersebut diklaim milik Lio Fong Mie yang dibeli dari Antonius Toto Djunaedi.

“Tanah tersebut dibeli Lio Fong Mie dari Antonius Toto Djunaedi Ridiarto alias Joned seharga Rp 11 miliar pada 2005, dengan bukti sertifikat No SHM 11178 dan SHM 11179. Belakangan terkuak, surat tanah tersebut dipalsukan oleh Joned, sebelum dijual,” ungkap Direktur Hukum TNI AD, Brigjen Wahyoedho Indrajit, pada 27 Februari 2018 lalu.

Sesuai putusan PN Jakpus, maka kini secara sah aset tanah yang hilang bertahun-tahun yang berada di jalan Kaliurang, Sleman, resmi menjadi milik Kodam IV/Diponegoro kembali. Brigjen Wahyoedho Indrajit menuturkan, hilangnya kepemilikan aset tanah tersebut, membuat TNI AD selama bertahun-tahun tidak tinggal diam, dan melalui Kasad memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan permasalahan hilangnya aset.

Selanjutnya Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran pimpinan wilayah Kodam melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Atas laporan tersebut, pada 22-26 Januari 2018, tim penyidik Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Surawan telah mendatangi lokasi.

Dalam pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengaku sebagai para ahli waris dan saksi lainnya di dua lokasi yakni, di wilayah Polres Sleman dan Polres Cilacap, diperoleh keterangan bahwa para ahli waris tidak pernah merasa memiliki tanah warisan di lokasi tersebut. Sebaliknya, para saksi menerangkan pernah diberikan imbalan sejumlah uang oleh Antonius Toto Djunaedi, dan disuruh untuk mengakui serta menandatangi surat-surat yang sudah disiapkan yang ada kaitannya dengan aset tanah milik TNI AD.

Dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh oleh tim Bareskrim Mabes Polri, kemudian pada 31 Januari 2018 mengadakan koordinasi dan gelar perkara dengan tim jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk membahas perkara hilangnya aset tanah milik TNI AD tersebut. Atas hasil koordinasi dan gelar perkara, Antonius Toto Djunaedi Ridiarto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang menggunakan surat palsu berupa Letter C Nomor 844 dan 877 tanah Jalan Kaliurang. (SON)

Share.

Comments are closed.