Komentari Insiden Penusukan Wiranto, Peltu YNS Beserta Istri Jalani Proses Pemeriksaan

0

Surabaya, Teritorial.Com – Seorang anggota TNI AU berinisial Peltu YNS, yang berdinas sebagai POMAU Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras yakni dicopot dari jabatannya, dan ditahan. Penahanan terhadap Peltu YNS buntut dari pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto. Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menampilkan postingan FS yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto. Komentar FS tersebut mengomentari insiden penusukan terhadap Wiranto di Pandeglang.

“Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara,” demikian situs TNI AU memberikan argumen.

KBT yang kedapatan melanggar, demikian rilis tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. FS dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbon negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian. Pesan tersebut ditujukan kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (Facebook).

Dalam argumentasinya disebutkan, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sementara, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Dikutip dari Surya, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan membenarkan adanya peristiwa istri Peltu YNS yang menyebarkan fitnah di media sosial. “Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya,”Setelah dilakukan pemeriksaan, karena sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore,” kata Budi.

Sedangkan untuk suaminya karena merupakan anggota, maka keputusannya apakah akan diberikan pemecatan atau sanksi lainnya menunggu instruksi pimpinan. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu,” kata Budi. Nantinya laporan hasil pemeriksaan awal itu akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. “Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan,” lanjut Budi.

Share.

Comments are closed.