Daerah

Masuk Jakarta Wajib Didisinfeksi, Kendaraan Pribadi Boleh Dipakai Saat PSPB

JAKARTA, Teritorial.com – Kendaraan pribadi masih bisa digunakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam penanganan virus corona. Namun penggunaannya dibatasi serta ada beberapa ketentuan yang wajib dilakukan pengendara.

Hal itu termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB. Aturan itu akan mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB, Jumat (10/4/2020).

Pada Pasal 18, disebutkan bahwa aktivitas warga hanya boleh untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta kegiatan lain yang dibolehkan. Kegiatan perkantoran pun salah satu kegiatan yang dibolehkan, tapi terbatas.

Jenis moda transportasi yang masih dibolehkan ialah kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil; angkutan umum; serta kereta api.

Khusus kendaraan pribadi, ada ketentuannya. Untuk mobil dan motor, wajib dibersihkan usai pemakaian.

“Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan,” bunyi aturannya.

Khusus untuk mobil, penumpangnya dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan. Serta memakai masker.

Sementara untuk motor, pengendara juga wajib mengenakan masker ditambah sarung tangan.

Berikut aturan untuk kedua jenis kendaraan itu:

Mobil

Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Motor

Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

Ridwan Pribadi

About Author

You may also like

Daerah

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerah

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr