Melamar PDIP, Peewira Angkata Udara Siap Bertarung di Pilkada Tangsel

0

Tangsel, Teritorial.Com – Bursa pertarungan kursi Walikota Tangerang Selatan sudah di depan mata, Kolonel Sus Beben Nurpadilah, perwira menengah dari Angkat Udara (AU) bakal calon walikota atau walikota ini mungkin sedikit asing buat masyarakat Tangsel.

Namun Beben terlihat serius menunjukan dirinya salah satu bakal calon (Bacalon) Walikota Tangsel di Pilkada 2020. Beben telah mengambil formulir penjaringan bacalon walikota dan wakil walikota Tangsel melalui DPC PDI-Perjuangan. Beben sendiri menjadi orang yang pertama mengembalikan formulir tersebut, pada Sabtu (14/9).

Tak banyak yang mengetahui kiprah Beben selama ini. Pria kelahiran, Tangerang 24 Maret 1965 merupakan putra daerah asli asal Serpong. Lulusan Akmil tahun 92 ini, telah menerima banyak penghargaan Satyalencana Kesetiaan VIII Tahun, Satyalencana Dwidya Sistha, Satyalencana Medali UN/PBB, Satyalencana Santhi Darma, Satyalencana Kesetiaan XVI Tahun, Satyalencana Kesetiaan XXIV Tahun, Bintang Swa Buana Paksa Nararya, dan tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma.

Nah, kiprahnya di TNI AU juga sempatnya membawanya bergabung di Misi Perdamaian PBB bersama Kontingen Garuda 20A di Kongo, Afrika. Kini, Kolonel Sus Beben tengah membawa misi untuk merebut hati masyarakat Tangsel di Pilkada Tangsel 2020. Dirinya pun, tergugah untuk maju sebagai Calon Walikota sudah dipikirkan matang-matang.

“Saya sudah berniat maju untuk Tangsel lebih maju lagi. Begini, Tangsel itu sudah maju di pimpin Bu Airin sama Pak Benyamin. Tapi saya sebagai putra daerah, saya pikir saya harus ikut turun buat memajukan Tangsel,” imbuh Beben yang kini menjabat di Kabid Media Massa Kemenko Polhukam.

Menurutnya, harus ada pemerintahan disini yang bisa mewujudkan cita-cita Tangsel lebih makmur. Lebih sejahtera dan lebih adil. “Maka itu saya harus turun. Kalau saya diluar kan gak bisa. Jadi harus mensuport dan mendorong kan,” jelasnya.

Beben yang telah aktif di militer selama 28 tahun pun, siap mengundurkan diri dari kemiliteran. “Saya masih aktif, 28 tahun sudah saya berdinas. Kalau untuk mengundurkan diri untuk Pilkada jelas, nanti kan ada proses UU 34 2004 pasal 47 jelas diisitu diatur, kalau prajurit TNI yang akan menduduki jabatan sipil kan harus mengundurkan diri harus keluar dari jabatan TNI nya. Kalau memang masyarakat menghendaki kenapa tidak siap. Mengabdi kan sama aja. Apalagi ini bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegas Beben.

Share.

Comments are closed.