Daerahku

Menang di Mahkamah Agung, 18 Investor Condotel Masih Tunggu Eksekusi Putusan setelah 14 Tahun Berjuang

JAKARTA, TERITORIAL.COM – Perjuangan hukum 18 investor condotel yang menanamkan modal di PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) belum berakhir, meski mereka telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selama kurang lebih 14 tahun, para investor berupaya memperjuangkan pengembalian dana, aset, serta kepastian hukum atas investasi yang hingga kini belum terselesaikan.

Kuasa hukum investor, Singap A. Pandjaitan, mengatakan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 2755 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 telah mengabulkan gugatan para investor dan menyatakan pihak tergugat wajib memenuhi kewajiban finansial kepada para penggugat.

“Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga semestinya dapat segera dijalankan,” ujar Singap dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Dalam amar putusan, PT Koba Pangestu diwajibkan mengembalikan dana pembelian unit condotel sebesar Rp12,28 miliar kepada investor.

Selain itu, perusahaan juga dihukum membayar ganti rugi terhitung sejak Januari 2015 hingga November 2025 sebesar Rp8,04 miliar, ditambah ganti rugi berjalan sebesar 0,5 persen per bulan sampai seluruh kewajiban dilaksanakan.

Sementara itu, PT Sahid International Hotel Management Consultant diwajibkan membayar return on investment (ROI) investor periode 2019–2021 sebesar Rp2,86 miliar.

Meski telah memenangkan perkara di tingkat tertinggi, para investor mengaku hingga kini belum memperoleh haknya.

Menurut Singap, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak tergugat agar segera melaksanakan isi putusan.

Namun, hingga saat ini belum ada pelaksanaan kewajiban sesuai amar putusan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Investor sudah menang di Mahkamah Agung, tetapi hak mereka belum juga dipulihkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal kepastian hukum,” kata Singap.

Ia menambahkan, para investor juga menolak berbagai penawaran penyelesaian dari pihak PT Koba Pangestu dan PT SIHMC karena dinilai tidak sejalan dengan substansi amar putusan.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, para investor resmi mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset milik PT Koba Pangestu dan PT SIHMC.

Langkah itu ditempuh agar aset kedua perusahaan dapat dilelang sesuai prosedur hukum untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor.

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan menjadi gambaran tantangan penegakan hukum perdata di Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Para investor kini mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menjalankan sita eksekusi tanpa penundaan.
“Keputusan pengadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Keadilan harus diwujudkan dalam pelaksanaan nyata,” ujar Singap.

Ridwan Pribadi

About Author

You may also like

Daerahku

Kementerian Pertahanan Tinjau Pembangunan Kawasan Perbatasan Di Kalbar

Kalimantan Barat, Teritorial. Com – Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, pada tanggal 23 sampai dengan 25
Daerahku

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Jaga perbatasan RI-PNG

Papua Barat, Teritorial.com- Prajurit Satgas Yonif PR 432, akhir november tiba desember awal langsung menempati jajaran pos sepanjang perbatasan sekotr