Polisi Tangkap Pelaku Pungli Terhadap Korban Bencana Tsunami Selat Sunda

0

Pandeglang, Teritorial.Com – Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka tersebut, adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan darisebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E Undang-Undang No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, Sabtu (29/12/2018).

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti, seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F. “Dokumen yang digunakan termasuk ada kuitansi tidak resmi dikeluarkan oknum ASN bersama dengan karyawan sebuah CV,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Banten AKBp Edy Sumardi.

Share.

Comments are closed.