Polres Merangin Ringkus Penjual Kulit Harimau

0

Merangin, Teritorial.Com – Kepolisian Resort Merangin berhasil menangkap dua pelaku penjual kulit harimau di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barta, Jambi Senin (14/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua orang tersebut berinisial Mar (30) dan Yang (34).

Pada saat penangkapan, kedua pelaku tersebut hendak menjual kulit harimau yang sudah diawetkan kepada seorang pembeli. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau yang berjumlah satu ekor dengan panjang 1,5 meter dan tulang harimau seberat 7 kilogram. Selanjutnya, Polisi Resort Merangin masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan menginterogasi para pelaku

“Kulit harimaunya ada satu dan jenis harimaunya berjenis kelamin perempuan,dari bentuk harimau yang kita lihat, nampaknya harimau tersebut dijerat dan selanjutnya di tembak,” jelas Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Khairunnas (14/8/2018).

Share.

Comments are closed.