Rapimnas I PPP Apresiasi Masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol

0

JAKARTA, Teritorial.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi Badan Legislasi DPR RI yang menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi mengatakan, masuknya RUU Larangan Minol merupakan perjuangan panjang dari Fraksi PPP di DPR RI.

“PPP mengapresiasi masuknya RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU inisiastif Fraksi PPP DPR sejak tahun 2009 DPR periode lalu,” ujar Arwani saat membacakan rekomendasi Rapat Pimpinan nasional (Rapimnas) I PPP, Sabtu (13/2).

Keberadaan UU larangan minuman beralkohol, kata dia, nantinya diharapkan dapat menciptakan ketertiban, mengurangi dampak buruk bagi kesehatan, sosial serta ancaman jiwa.

Selain RUU Larangan Minol, kata Arwani, di bidang pendidikan PPP berkomitmen untuk terus mengawal pendidikan nasional sesuai dengan amanat konstitusi yang berorientasi pada peningkatan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Oleh karena itu, PPP mendorong Pemerintah untuk selalu konsisten menempatkan frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Agama dan megara merupakan dua entitas yang saling mendukung satu dengan lainnya, yang tidak saling menegasikan,” jelasnya.

Lanjutnya, PPP juga mendorong pemerintah untuk senantiasa konsisten menerapkan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan standard Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Karena sejatinya, pandemi Covid-19 belum tuntas dan masih mengancam kita semua. Terlebih, keberadaan varian baru Covid-19 jenis B-1117 yang terkonfirmasi telah menjangkiti beberapa warga Indonesia harus diantisipasi dengan sigap oleh pemerintah agar tidak menyebar masif kepada masyarakat,” katanya.

“Program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah harus didukung penuh sebagai bagian ikhtiar, karena faktanya terdapat adanya penolakan dan keengganan sebagian masyarakat harus segera dicarikan jalan keluar,” sambungnya.

Kata Arwani, PPP juga mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan program jaring pengaman sosial bagi masyarakat agar lebih berkualitas, transparan, akuntabel dan tidak melanggar hukum. Program jaring pengaman sosial harus difokuskan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat.

“Perbaikan harus dimulai dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat dengan melahirkan kebijakan yang pro publik. Seperti percepatan program reforma agraria, redistribusi aset untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta keberpihakan negara terhadap sektor UMKM harus lebih dipertajam dan ditingkatkan,” bebernya.

Rekomendasi terakhir, masih kata Arwani, PPP mendukung penuh upaya lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, menurunnya Indeks Persepsi Korupsi pada tahun 2020 dari 37 poin menjadi 40 poin atau berada di peringkat 102 dari 180 negara harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan dan pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum yakni dengan senantiasa memegang prinsip equality before the law,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.