JAKARTA, Teritorial com – Publik dalam dua hari ini dihebohkan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang membolehkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Ari tercatat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI, sebelum kemudian menyatakan mundur per hari ini, Kamis (22/7/2021.
Lampu hijau dari Presiden Jokowi soal rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2021, yang merupakan hasil revisi PP Nomor 68 tahun 2013 tentang statuta UI.
Namun, ternyata bukan hanya Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan. Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat, juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, disebutkan jika rektor dan wakil rektor UIII dilarang rangkap jabatan. Adapun UIII merupakan universitas yang berada di bawah Kementerian Agama.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 41 statuta tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Rangkap jabatan juga dilakukan oleh Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu. Dia merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Vale Indonesia Tbk.
Meskipun bukan menjadi Komisaris di perusahaan BUMN, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, rektor dilarang merangkap jabatan di badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 27 poin 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. Berikut bunyinya:
Pasal 27 poin 4
Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.