Slundupkan 1,6 Ton Sabu, Empat WNA China Dijatuhi Hukuman Mati

0

Riau, Teritorial.Com – Kembali menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan narkoba, Polisi berhasil tangkan empat warga negara China yang bearini selundupkan sabu seberat 1,6 ton melalui jalur laut. Terbukti bersalah seluruh warga negara China tersebut dituntut hukuman mati.

Penuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Alma, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga anak buah kapal (ABK) dan satu kapten kapal pembawa 1,6 ton sabu, MV Min Lian Yu Yun 61870 dan ketiga lainnya Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui, dituntut hukuman mati.

“Hari ini sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika jenis sabu seberat 1,6 Ton dengan terdakwa 4 orang, yaitu Yao Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Yi, dan Chen Hui. Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Yani Santoso kepada detikcom, Selasa (30/10/2018).

Yani menerangkan sidang berlangsung terbuka dan mendapat pengamanan terbuka dari Satuan Sabhara Polresta Barelang serta pengamanan tertutup dari Unit Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Sidang dipimpin tiga hakim, yaitu Muhammad Chandra selaku ketua majelis hakim serta Redite dan Yonna Lamerossa sebagai anggota. “Mudah-mudahan vonis dari majelis hakim juga hukuman mati,” ujar Yani.

Yani menjelaskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa pada Selasa, 13 November 2013. “(Proses hukum) masih panjang. Kita kawal terus supaya maksimal hukumannya,” tegas Yani. Keempat tersangka merupakan warga negara Cina. Mereka ditangkap di perairan Anambas, Kepri, pada 20 Februari 2018. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Satgas Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Ditjen Bea-Cukai.

Share.

Comments are closed.