TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komedian Sule baru-baru ini menjadi sorotan setelah insiden penilangan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).
Mobil double cabin miliknya terjaring razia Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan karena surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR)-nya sudah kedaluwarsa sejak enam bulan lalu.
Namun, bukan hanya soal pelanggarannya, insiden ini semakin ramai dibicarakan karena protes Sule terhadap durasi proses penilangan yang dianggapnya terlalu lama, mengingat dirinya tengah buru-buru menuju lokasi syuting.
Menanggapi keluhan Sule yang sempat viral, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, memberikan klarifikasi tegas.
Bernard membantah adanya upaya memperlambat proses penilangan oleh anggotanya.
“Prosedur standar SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah dijalankan anggota, terlihat tidak ada yang diperlambat,” jelas Bernard saat dihubungi pada Jumat (26/9/2025).
“Mungkin karena yang bersangkutan mau buru-buru, jadi dikatakan demikian (prosesnya lama),” tambahnya.
Bernard menjelaskan, prosedur standar yang dilakukan termasuk meminta dokumen KIR mobil, yang saat itu diakui Sule tidak ia bawa.
Petugas kemudian mengonfirmasi status KIR mobil putih tersebut melalui aplikasi eKIR Jakarta.
Hasilnya, masa berlaku KIR mobil Sule terkonfirmasi sudah habis sejak 23 Maret 2025.
Momen penilangan ini sendiri terekam dalam video yang diunggah akun TikTok @qinoy\_81.
Dalam rekaman tersebut, Sule terlihat mendatangi petugas dan menyilakan mereka untuk langsung menilang kendaraannya.
“Ya tilang saja enggak apa-apa. Cuma jangan dilama-lamain begitu, Pak,” ujar Sule dalam video tersebut, meskipun dirinya juga sempat berkelit bahwa dokumen KIR-nya “ada tapi antara ketinggalan atau di mobil.”
Meskipun harus menerima kenyataan masa berlaku KIR-nya sudah habis, Sule tetap terlihat santai dan berupaya menyelesaikan masalah dengan cepat demi jadwal syuting yang menanti.
“Enggak apa-apa kalau ditilang, tilang saja, saya mau buru-buru syuting, Pak,” ucapnya.
Imbas dari penilangan ini, Sule diharuskan menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dishub Jaksel telah menyerahkan berkas tilang ke Kejaksaan untuk proses persidangan, memastikan bahwa prosedur hukum terhadap pelanggaran KIR kedaluwarsa tetap berjalan sesuai aturan.
(*)

