TNI Gagalkan Penyelundupan Miras Dari Malaysia

0

Kalimantan Utara, Teritorial.Com – Lebih dari 14 ribu botol minuman keras dari Malaysia hampir saja masuk secara ilegal ke Indonesia. Beruntung, aparat TNI berhasil menggagalkan penyelundupan itu.

“592 kardus masing-masing 24 botol minuman keras merek Red Label dan Black Label, sehingga kalau ditotal kurang lebih berjumlah 14.208 botol,” kata Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada II, Kolonel Laut (P) Erwin Aldedharma di Dermaga Mako Lanal Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (16/6/2018).

Terbongkarnya upaya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen dan pantauan anggota jaga Pos Angkatan Laut Sei Pancang. Anggota memantau memanfaatkan kamera long range pada 10 Juni 2018. Kapal yang diamati itu adalah Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Tarakan.

Pukul 17.00 WITA, KLM Cahaya Tarakan bertolak dari Pelabuhan Besar Tawau Malaysia menuju Berau Provinsi Kalimantan Timur Indonesia. Kapal itu menempuh rute yang ganjil, yakni menyusuri perairan Pulau Sipadan dan Ligitan, membawa muatan penuh.

Hal tersebut diduga untuk menghindari kapal-kapal perang TNI AL yang sedang melaksanakan operasi di perairan Ambalat,” demikian kata pihak TNI AL.

Pukul 23.45 WITA, KLM Cahaya Tarakan dicegat oleh KRI Singa-651 di sekitar perairan Pulau Sipadan dan Ligitan wilayah Indonesia, koordinat 03o.55.154U – 188o.29.63.

Dilakukanlah pemeriksaan oleh aparat terhadap kapal itu. Rincian kesalahan ditemukan, salah satunya adalah tak ada surat izin trayek dokumen importir barang dan minuman. KLM Cahaya Tarakan juga tak punya Surat Perintah Berlayar (SPB), daftar manifes muatan, dan dokumen personel.

KLM Cahaya Tarakan memuat sembilan Anak Buah Kapal plus satu nakhoda atas nama Syafri. Kapal ini memiliki bobot 52 GT. Kapal ini memuat 592 kardus, masing-masing kardusnya memuat 24 botol minuman keras. Bila ditotal, jumlahnya sekitar 14.208 botol.

Selain itu, kapal juga membawa material berupa alat mesin bor batu, sejumlah pipa talang air, beberapa dus lampu, dan racun tikus sekitar 30 galon masing-masing 20 liter. Bila semuanya ditotal, barang-barang itu bernilai kurang lebih Rp 7 miliar.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, KLM Cahaya Tarakan diduga melakukan tindak pidana pelayaran dan kepabeanan. Barang-barang tersebut bernilai kurang lebih 7 milyar Rupiah,” demikian kata TNI AL.

Kapal itu kemudian digiring menuju Lanal Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Anjing pelacak (K-9) dari Reskoba Polres Nunukan dan Denpomal Lanal Nunukan memeriksa kapal ini, mengantisipasi kemungkinan adanya muatan narkoba. Sejauh ini belum ada temuan narkoba.

Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh TNI AL Gugus Tempur Laut Koarmada II bersama Tim 2ndFQR Lantamal XIII/Tarakan, dan Lanal Nunukan.

Share.

Comments are closed.